Kasus Pembunuhan

Suami Bunuh Orang yang Tiduri Istrinya hingga Tewas, Ternyata Korban Ingin Cinta Lama Bersemi Lagi

Seorang suami tikam pria yang kepergok meniduri istrinya hingga tewas. Korban ternyata ingin CLBK dengan istri pelaku dan minta blokir FB dibuka.

Editor: Rohmayana
ist
Jenazah korban pembunuhan di Dusun Boni, Kabupaten Rote Ndao. (Istimewa) 

TRIBUNJAMBI.COM, KUPANG - Seorang suami tikam pria yang kepergok meniduri istrinya hingga tewas.

Fakta tersebut terkuak dalam reka ulang kasus kasus dugaan pembunuhan di Dusun Touiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, yang digelar Polres Rote Ndao, Rabu 23 Juni 2021 lalu.

Peristiwa tersebut membuat nyawa Eman Lau pada Kamis 10 Juni 2021 lalu melayang.

Ternyata kasus pembunuhan tersebut disebabkan cinta segitiga.

Dalam 17 adegan yang diperagakan saat reka ulang terkuak bukti baru.

Kronologi Kejadian

Reka ulang itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, terkuak bahwa sebelum peristiwa tersebut, istri tersangka MYH, sempat berhubungan badan dengan korban setelah sebelumnya melakukan hubungan serupa dengan sang suami, Tinus.

Kejadian tersebut berawal ketika tersangka Tinus, yang tidur di kamar depan, masuk kamar belakang tempat MYH (istri tersangka) tidur, lalu membangunkan MYH kemudian mengajak berhubungan badan.

MYH tidak keberatan dengan ajak suaminya.

Usai melakukan hubungan, tersangka diajak MYH untuk menonton televisi.

Namun tersangka menolak karena telah mengantuk dan sambil berjalan ke kamar depan dan tidur bersama anaknya.

Baca juga: Smartmom drg Milya Tak Main-main Siapkan Dana Pendidikan Anaknya Sejak Sang Anak Usia Dini

Setelah tersangka kembali ke kamar depan dan tidur, MYH kemudian mematikan lampu kamar, lalu pergi ke ruang tengah dan menonton TV.

Sekira pukul 23.00 Wita, MYH merasa ingin buang air besar sehingga ia keluar dari pintu samping rumah menuju kamar mandi yang berada di luar rumah.

Saat membuka pintu, ternyata korban Eman sudah berada di depan pintu.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved