Buronan Kejaksaan Ditangkap

Terpidana Kasus Pembunuhan Yang Buron 11 Tahun Akhirnya Tertangkap Saat Mengurus Paspor di Singapura

Berita Nasional - Hendra Subrata, terpidana kasus pembunuhan akhirnya tertangkap.

Editor: Rahimin
afp
Ilustrasi - Terpidana Kasus Pembunuhan Yang Buron 11 Tahun Akhirnya Tertangkap Saat Mengurus Paspor di Singapura 

Terpidana Kasus Pembunuhan Yang Buron 11 Tahun Akhirnya Tertangkap Saat Mengurus Paspor di Singapura

TRIBUNJAMBI.COM - Hendra Subrata, terpidana kasus pembunuhan akhirnya tertangkap saat berada di Singapura.

Hendra Subrata sendiri menjadi buronan sejak sejak 2010 lalu.

Hendra Subrata adalah terpidana kasus percobaan pembunuhan terhadap Herwanto Wibowo dan dipidana penjara selama empat tahun.

Hendra Subrata divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hukumannya dikukuhkan putusan Mahkamah Agung pada 2010 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengiyakan penangkapan Hendra Subrata.

Menurut Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Hendra Subrata ditangkap di Singapura, terungkap dari kejanggalan identitas pada paspor yang ia gunakan.

"Hendra Subrata saat ini berada di Singapura dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai akan segera dideportasi dan dieksekusi," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

Rencananya, Hendra Subrata akan dideportasi dari Singapura, pada Sabtu (26/6/2021).

Dijelaskan kapuspenkum, Hendra Subrata diketahui ada di Singapura saat hendak memperpanjang paspor pada Februari lalu di Kedutaan Besar RI, Singapura.

Saat etika itu, Hendra Subrata telah sdah berganti identitasnya dan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Lantara janggal, Atase Kejaksaan di KBRI Singapura kemudian menghubungi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung.

"Setelah dicek identitas, Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi dan merupakan terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia cq Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata kapuspenkum.

Jaksa Agung ST Burhanuddin lantas berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia agar Hendra Subrata segera dipulangkan ke Jakarta.

Leonard bilang, pemulangan Hendra Subrata awalnya bersamaan dengan pemulangan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buron Kejaksaan Ditemukan Lagi di Singapura, Segera Dipulangkan ke Jakarta

Inilah Alfredy Simamora Crazy Rich Batak Yang Beri Mahar Rp 1 Miliar Untuk Menikahi Gadis Cantik Ini

Manfaat Puasa Daud Yang Perlu Diketahui, Bisa Dimudahkan Dalam Mencari Jodoh

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved