Setubuh Pacar di Bawah Umur

Setubuhi Pacarnya yang Masih Dibawah Umur, Warga Sungai Penuh Ini Diringkus Polisi

Berita Sungai Penuh - Seorang pemuda ditangkap di lapangan Pemda Kerinci karena menghamili pacarnya yang masih di bawah umur

Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Setubuhi Pacarnya yang Masih Dibawah Umur, Warga Sungai Penuh Ini Diringkus Polisi 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - AR remaja 19 tahun harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Ia ditangkap karena nekad menyetubuhi kekasihnya yang masih berusia 16 tahun.

Informasi yang didapatkan, AR diamankan pada, Rabu (23/6/2021), atas laporan tipu muslihat dan membujuk anak dibawah umur melakukan hubungan intim.

Atas perbuatannya, korban yang masih duduk di bangku sekolah tingkat atas hamil 6 bulan.

Awal mula kejadian pada awal Nopember 2020, AR menghubungi melati melalui pesan singkat.

Pesan lewat WA itu, AR ingin mengajak kekasihnya itu untuk berhubungan badan.

Ajakan tersebut tak dituruti korban, karena ia takut akan hamil.

Mendapat penolakan dari korban, pelaku berusaha menyakinkan korban.

Kepada korban pelaku mengatakan apu pun yang akan terjadi dirinya siap bertanggungjawab.

Ia juga mengatakan, bahwa dengan cara seperti itulah mereka bisa dinikahkan.

Mendengar ucapan itu, akhirnya korban luluh.

Dia bersedia memenuhi permintaan pelaku.

Sekira pukul 12.00 setelah berkomunikasi melalui pesan singkat pelaku lalu menjemput korban.

Korban lalu dibawa ke Bukit Tangis wilayah Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir bukit, Kota Sungai Penuh.

Di lokasi itulah pelaku pertama kali menyetubuhi korban.

Bukan hanya sekali itu saja, setelah kejadian pertama, pelaku semakin berani mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri.

Hingga akhirnya korban pun hamil, saat ini usia kehamilan telah masuk enam bulan.

Perbuatan tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban.

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ortu korban melapor ke Polres Kerinci.

Satreskrim Polres Kerinci berhasil langsung melakukan penyelidikan. Rabu (23/6/2021) Sekira pukul 18.00 Wib.

Pelaku AR berhasil diamankan saat berada di lapangan Pemda Kerinci.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Ia mengungkapkan, setelah berhasil diamankan pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. Kita juga akan berkoordinasi dengan JPU," pungkasnya.

Baca juga: #FreeBritney Jadi Trending Twitter, Kasus Hukum Apa yang Dihadapi Britney Spears?

Baca juga: PT Brahma Binabakti Dipercaya BNI dalam Penyaluran KUR Khusus untuk Program Replanting Sawit

Baca juga: Pengawasan WNA di Tebo Terbentur Anggaran

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved