Berita Batanghari
Bupati Batanghari Tegaskan Para PNS yang Menolak untuk Divaksin Dikenakan Sanksi Ini
Berita Batanghari-Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief mengeluarkan Surat Edaran tentang peningkatan disiplin dan kepatuhan Aparatur Sipil Negara
Penulis: A Musawira | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief mengeluarkan Surat Edaran tentang peningkatan disiplin dan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) atas pelaksanaan vaksinasi untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
Dalam Surat Edaran nomor 800/3292/BKPSDMD/2021 yang dikeluarkan pada Kamis (17/6/2021) tersebut, Bupati menyampaikan diminta bagi kepala OPD untuk memberikan sanksi berupa peringatan terulis terhadap PNS yang tidak ikut vaksinasi Covid-19.
Sejauh ini, data terkait jumlah ASN yang menolak untuk divaksin sedang direkap.
“Para ASN ini apakah betul tidak mau divaksin? atau memang tidak diberikan informasi divaksin? ini harus jelas jangan sampai kita menghukum yang salah. Apakah betul menolak atau tidak mau,” kata Fadhil Arief Bupati Batanghari, Kamis (24/6/2021).
Jika para ASN menolak untuk divaksin dengan alasan yang tidak tepat maka dilakukan pembinaan, diberikan teguran dan perintah untuk mengikuti vaksinasi ini.
”Bisa juga penurunan pangkat, bisa jadi jabatannya kita evaluasi. Namun paling berat pemberhentian sebagai PNS,” pungkasnya.
Baca juga: Formasi CPNS 2021 Kementrian Perhubungan, Polri dan Basarnas, Ada Peluang Lulusan SMA/SMK
Baca juga: Dukung Program 1 Juta Vaksin Sehari, Provinsi Jambi akan Laksanakan Vaksinasi Massal
Baca juga: Kota Jambi akan Dapatkan Ventilator dari Pemerintah Singapura