Kota Jambi Zona Merah, Terminal Alam Barajo Perketat Protokol Kesehatan
Ini merupakan bentuk kerja keras pihaknya agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kawasan area dirinya bekerja.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kota Jambi berstatus zona merah Covid-19, Terminal Alam Barajo, perketat protokol kesehatan di area terminal bus tipe A ini.
Kordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Alam Barajo, Kota Jambi, Ibrahim mengatakan pihaknya juga perketat area terminal tersebut.
"Dengan bekerjasama dengan Polresta Jambi, Terminal Alam Barajo menjadi titik check point PPKM Mikro," bebernya, Rabu (23/6/2021).
Ini merupakan bentuk kerja keras pihaknya agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kawasan area dirinya bekerja.
"Kami mengimbau kepada para penumpang dan pengunjung di terminal, agar tidak melalaikan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah," ujar Ibrahim.
Sebagai bentuk keseriusan imbauan protokol kesehatan, pihaknya telah menambah pengeras suara TOA untuk memberikan imbauan PPKM Mikro di area terminal.
"Ini agar sampai ke telinga masyarakat. Supaya mereka semua peduli dengan program pemerintah melalui gugus Covid-19 dan Dirjen Perhubungan Darat," katanya.
Perlu diketahui bahwa angka penyebaran Covid-19 di Kota Jambi meningkat.
Di mana Wali Kota Jambi, Syarif Fasha telah mengeluarkan instruksi nomor 11 tahun 2021 tentang penutupan sementara area publik dan aktivitasnya demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Jambi.
Baca juga: VIDEO Viral di Medsos Seorang Pria Terkunci di Bilik ATM saat Transaksi
Baca juga: Apel Gabanguan Satgas Karhutla di Batanghari, Sekda Sebut Ketika Musibah Terjadi Sudah Siap
Baca juga: Jasa Raharja Gelar Pelatihan Teknik Pewarnaan Kain Shibori untuk Teman Disabilitas