Terlibat Perkelahian 2 Pelajar di Jambi Jadi Tersangka, Protes Karena Tak Ada Mediasi

Jadi tersangka kasus pemukulan, 2 pelajar SMA di Kota Jambi, yakni, DAS (16)  dan YP (16) melayangkan protes ke Polsek Telanaipura.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
(Kompas.com/ERICSSEN)
Ilustrasi penganiayaan dan pemukulan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jadi tersangka kasus pemukulan, 2 pelajar SMA di Kota Jambi, yakni, DAS (16)  dan YP (16) melayangkan protes ke Polsek Telanaipura.

Menurut Komar, kuasa hukum kedua tersangka, protes dilakukan, karena kedua pelajar ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya pendampingan khusus, baik dari Bapas ataupun dari penyidik PPA.

Katanya, kasus yang melibatkan anak di bawah umur 18 tahun, seharusnya ditangani langsung oleh Unit PPA yang berada di Polresta Jambi.

ilustrasi
ilustrasi (dilarang berkelahi)

"Seharusnya, setiap kasus anak seperti ini, baik pelaku maupun korban wajib mengedepankan diversi, dan juga ini wajib ditangani PPA di Polres bukan di Polsek," kata Komar, Senin (21/6/2021) sore.

Ia menjelaskan, kasus tersebut harusnya lebih mengedepankan proses mediasi.

Komar mengaku upaya pihak tersangka untuk melakukan mediasi dengan korban, baik dengan bantuan pihak sekolah hingga secara kekeluargaan tidak ditanggapi dengan baik.

Ia menjelaskan, pihak korban tidak menghiraukan hal tersebut, dan langsung melapor ke Polsek Telanaipura hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Proses damai tetap diupayakan, baik melalui perdamaian yang dimediasi oleh pihak sekolah maupun dari pihak keluarga sudah dilakukan, tetapi belum ada hasil," bilangnya.

Baca juga: Dua Anggota KKB Papua Menyerah Karena Capek dan Sering Kelaparan, Serahkan Senjata Api ke Polisi

Baca juga: CURHAT TKW Asal Banyuwangi Dinikahi Bule Kaya Raya Asal Inggris, Penampilannya Kini Berubah Drastis

Terlebih kata Komar, kasus tersebut masih tergolong kasus yang tidak berakibat fatal terhadap korban.

"Untuk korban, ada luka di pelipis. Ya seharusnya kasus seperti ini yang tidak terlalu berat, wajib diversi dan tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra menjelaskan, proses penetapan tersangka yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur.

Katanya, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap dua pelaku.

Setelah melakukan penyidikan, pihaknya menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

"Ya, setiap kasus anak memang wajib dilakukan diversi. Ke depan tersangka ini pasti akan didampingi oleh pihak Bapas," kata AKP Yumika Putra.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved