Materi Tes CPNS 2021
Kisi-kisi Materi Tes CPNS 2021 TWK Permenpan RB Nomor 27 tahun 2021 Lengkap Link Tryout
Berikut Kisi-kisi materi tes CPNS 2021, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sesuai dengan Permenpan RB No 27 Tahun 2021.
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut Kisi-kisi materi tes CPNS 2021, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sesuai dengan Permenpan RB No 27 Tahun 2021.
Permenpan RB No 27 Tahun 2021 mempermudah peserta menganalisa soal yang akan diujikan dalam seleksi CPNS 2021.
Dengan membaca dan memahami Permenpan RB No 27 Tahun 2021 akan membuka peluang lulus CPNS 2021.
Berikut kisi-kisi materi tes CPNS 2021 Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Materi TWK
Materi soal TWK
Soal-soal TWK bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh seseorang memahami dan mengimplementasikan poin-poin di bawah ini:
- Nasionalisme: Mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.
- Bela negara: Mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
- Integritas: Mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.
- Pilar negara: Mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Untuk lolos CPNS 2021, peserta wajib menguasai materi TWK nasionalisme, bela negara, integritas, dan pilar negara.
Dengan menguasai materi bela negara maka akan menambah poin dalam seleksi CPNS 2021 di antaranya soal bela negara.
Bela Negara
Dilansir dari Wantannas.Go.id bela negara merupakan sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Kegiatan bela negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, di pasal 27 ayat 3, pasal 30, ayat 1 dan Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2002.
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3
Dasar hukum bela negara Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang mengamanatkan bahwa;
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
2. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 1