Firli Bahuri Diminta Mengundurkan Diri dari Jabatan Pimpinan KPK, ICW: Ada Lima Pelanggaran
Kurnia Ramadhana peneliti dari ICW mengatakan, Firli Bahuri sukses obrak-abrik KPK dengan serangkaian upaya kontroversial
TRIBUNJAMBI.COM - Hingga kini, polemik soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya masih terus berlanjut,
Komjen Pol Firli Bahuri ketua KPK saat ini terus disudutkan oleh sejumlah pihak,
Bahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Firli Bahuri mundur sebagai ketua KPK.
Kurnia Ramadhana peneliti dari ICW mengatakan, Firli Bahuri sukses obrak-abrik KPK dengan serangkaian upaya kontroversial hingga singkirkan puluhan pegawai berintegritas.
Upaya itu diduga dilakukan melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) jadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ada 51 orang dari 75 pegawai yang bakal diberhentikan sedangkan 24 pegawai KPK yang lain akan mengikuti tes ulang.
"Firli kembali berhasil menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu," ujar Kurnia dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).
Dalam rangka menyelematkan agenda pemberantasan korupsi, Firli Bahuri disarankan untuk segera mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.
Hal ini, menurutnya penting, mengingat kedepan tantangan pemberantasan korupsi semakin besar.
"Kehadiran Firli di sana (KPK) diyakini akan semakin menyulitkan langkah penindakan maupun pencegahan KPK," tandas Kurnia.
Baca juga: Polisi Panggil Pihak Rekanan, Selidiki Tenggelamnya Pekerja Jembatan Merangin
Desakan mengundurkan diri ini bukan tanpa alasan.
Berdasarkan data ICW, setidaknya ada lima pelanggaran di berbagai sektor yang telah dilakukan Firli Bahuri, mulai dari pelanggaran HAM, maladministrasi, dan pembangkangan perintah Presiden saat memaksakan TWK.
"Lalu pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana gratifikasi dalam isu penggunaan helikopter mewah," kata Kurnia.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah menegaskan tidak ada niat untuk menyingkirkan para pegawai KPK.
Ia menyebut, terdapat 1.271 pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021 yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
"Saya agak heran ada kalimat upaya menyingkirkan. Saya katakan nggak ada upaya menyingkirkan siapapun. Karena tes yang dilakukan, tes wawasan kebangsaan diikuti dengan instrumen yang sama, waktu pekerjaan sama, pertanyaan sama, modul sama," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021).
Firli menuturkan, 1.271 pegawai KPK dinyatakan lulus dan telah resmi dilantik menjadi ASN.
Karena itu, dia mengklaim tidak ada niat untuk menyingkirkan pegawai KPK.
Sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan gagal TWK itu antara lain penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Ketua WP KPK Yudi Purnomo, hingga Direktur PJKAKI Sujanarko.
"Hasilnya memenuhi syarat 1.271 orang memenuhi syarat, yang nggak memenuhi 75. Semua dikatakan sesuai syarat dan mekansime dan prosedur. Hasil akhir ada yang TMS dan MS. Jadi nggak ada upaya menyingkirkan siapapun," klaim mantan Deputi Penindakan KPK ini.
SUMBER: Tribun Sumsel
Baca juga: Prediksi Pertandingan EURO 2020 Malam Ini Inggris vs Ceko di Grup D, Penentuan Melaju Babak 16 Besar
Baca juga: Surat Yasin 83 Ayat Lengkap Dengan Link Download MP3, Ada Terjemahan Latin dan Bahasa Indonesia