Perkara Tidak Ditegur saat Berpas-pasan, Pria ini Nekat Aniaya Tetangga Hingga Tewas
Pelaku nekat menghabisi nyawa tetangganya itu lantaran tersinggung karena tidak ditegur saat keduanya saling bertemu di depan SD Boni.
TRIBUNJAMBI.COM - Aksi penganiayaan terjadwi dikawasan Kabupaten Rote Ndao
Korban bernama BI alias Min, ia tewas ditangan tetanggannya, KM alias Tian (56).
Keduanya merupakan warga Dusun Oesina, Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.
Pelaku nekat menghabisi nyawa tetangganya itu lantaran tersinggung karena tidak ditegur saat keduanya saling bertemu di depan SD Boni.
Baca juga: Materi Tes CPNS 2021 TIU BAHASA INDONESIA Tentang Sinonim dan Antonim Lengkap Pembahasan
Baca juga: Jus Kurma Jambi Pelepas Dahaga di Kala Panas
Baca juga: Seminggu Terakhir Jumlah Kasus Covid-19 di Muarojambi Mencapai 186 Kasus
"Terungkap motif di balik kasus pembunuhan itu, pelaku tersinggung dengan jawaban korban," kata Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, S.I.P ketika dihubungi POS-KUPANG.COM, Senin 21 Juni 2021.
Aiptu Anam mengatakan, kejadian tersebut berawal pelaku yang sedang memotong kayu di depan SD Boni, korban datang dan lewat persis di depan pelaku.
Melihat korban lewat tanpa menegur, pelaku kemudian lebih dulu menegur korban dengan mengatakan "jalan tidak tegur ju".
Mendengar perkataan pelaku, korban menjawab "ko lu sapa ju".
Mendengar jawaban itu pelaku akhirnya tersinggung dan kemudian mengejar korban sambil membawa sebilah parang.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat 19 Juni 2021 di halaman Gereja GMIT Ebenhaeser Boni, RT.02/ RW.01 Dusun Boni, Desa Boni Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.
Pelaku berinisial KM alias Tian (56) sedangkan korban berinisial BI alias Min.
"Korban dengan pelaku adalah bertetangga rumah dengan jarak kurang lebih 200 meter," ujarnya.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka bacok dengan parang pada bahu bagian kanan, rahang kanan dan leher.
Usai kejadian pelaku yang diantar oleh saudaranya Andrian Mbuik untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Rote Barat Laut.
Pelaku, kata Anam, juga mengalami luka pada bagian kepala dan lengan tangan kiri.
Pelaku diancam dengan pasal 338 subsider 354 lebih subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : POSKUPANG