OJK Berinovasi Melalui Digitalisasi dengan APPK Permudah Masyarakat Melakukan Pengaduan
Sebagai lembaga pengawasan industri jasa keuangan, OJK Jambi selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - OJK Jambi berinovasi manfaatkan digitalisasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Sebagai lembaga pengawasan industri jasa keuangan, OJK Jambi selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Agus selaku Humas OJK Jambi menyampikan, Untuk mempermudah masyarakat melakukan pengaduan, OJK telah berinovasi melalui media digital yaitu melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
“Pada aplikasi tersebut masyarakat bisa bertanya, melaporkan, dan menyampaikan pengaduan terkait sektor jasa keuangan yang tentunya mempermudah masyarakat,” ujarnya di Swissbel-Hotel Jambi belum lama ini.
“Jadi selain bisa lakukan pengaduan secara lngsung ke OJK, juga bisa melalui aplikasi portal perlundungan konsumen atau APPK ini,” tambahnya.
Untuk menggunakan layanan APPK, masyarakat tinggal mengakses ke https://kontak157.ojk.go.id lewat gadget atau lainnya.
“Ya semoga masyarakat yang terkena masalah bisa melakukan pengaduan melalui aplikasi ini, juga tentunya mempermudah masyarakat,” pungkasnya.
Baca juga: Wali Kota Jambi Beri Paparan Perkembangan UMKM pada Pelatihan Digital Enterpreneur Academy
Baca juga: Dilantik Jadi Pj Sekda Merangin, Muhktamar Hamdi Fokus Penanganan Covid-19
Baca juga: Presiden Jokowi Ulang Tahun Hari Ini Tapi Tak Dirayakan, Begini Penjelasan Jubis Istana