Kasus Pemotongan Insentif dan Pemungutan Pajak, Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi Jadi Tersangka
Surat penetapan tersangka terhadap Subhi terhitung sejak Senin hari ini. Sebelumnya ia telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik Kejari Jambi. Terma
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Kejari Jambi menetapkan Kepala Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Jambi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Subhi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi Kota Jambi dari tahun 2017 sampai dengan 2019.
Kasi Intel Kejari Jambi, Rusyidi Sastrawan ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan insentif dan pemungutan pajak," katanya, Senin (21/6/2021).
Surat penetapan tersangka terhadap Subhi terhitung sejak Senin hari ini. Sebelumnya ia telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik Kejari Jambi. Termasuk sejumlah pegawai ASN di lingkungan Dinas BPPRD Kota Jambi.
Subhi disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, junto Pasal 64 KUH pidana.
Atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, junto Pasal 64 KUH pidana.
Hari ini, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya untuk dimintai keterangan.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan lima saksi serta dilakukan juga tindakan penyidikan lainnya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersebut," pungkas Rusydi.
Baca juga: Antisipasi Karhutla, BPBD Bungo Bentuk Tim Relawan Desa
Baca juga: BREAKING NEWS Seorang Pekerja Jembatan di Merangin Tenggelam Saat Ikat Seling
Baca juga: Selama Juni BMKG Jambi Mencatat Ada 89 Titik Panas