Suami Nyaris Pingsan Saat Lihat Video Asusila Sang Istri dengan Pria Lain

Dalam video tersebut terlihat jelas adegan istrinya sedang melakukan hubungan suami istri dengan seorang pria berinisial RS (36).

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNJAMBI.COM - Perselingkuhan tersebut terbongkar setelah sebuah video Sang istri dikirimkan seseorang ke ponsel Suami.

Dalam video tersebut terlihat jelas adegan istrinya sedang melakukan hubungan suami istri dengan seorang pria berinisial RS (36).

Pria tersebut berusia lebih muda. AN, sang istri RK berusia 44 tahun.

Baca juga: Kumpulan Soal Tes CPNS 2021 SKD TIU TWK TKP dan Kisi Kisi Materi CPNS 2021

Baca juga: Misteri Siapa Sebenarnya Joice Erna, Mengapa Wajahnya Mirip Ariel Tatum

Baca juga: KUPAS Watak Asli Orang Kelahiran Agustus 1994 Menurut Primbon Jawa, Bisa Dilihat Lewat Weton Lahir

Sang suami melaporkan video tersebut ke kantor polisi tepatnya di Polres Kepahiang, Bengkulu.

AN inisial wanita itu sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Tapi bukannya menutupi aib dan takut ketahuan suami, AN malah melakukan tindakan yang tak diduga-duga.

AN dan RS sengaja merekam hubungan intim mereka dan mengirimkan kepada suami AN.

RK suami AN nyaris pingsan ketika menerima kiriman video itu di aplikasi messenger akun Facebook.

Ia mendapat pesan video syur yang diperankan istrinya bersama pria lain.
Ia lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Kepahiang, Bengkulu.

RK (45) sama sekali tak menyangka mendapat pesan berisi video syur sang istri, AN (44) bersama pria lain yang merupakan selingkuhannya, RS (36).

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau menerangkan video syur itu dikirim RS melalui aplikasi mesengger Facebook kepada RK.

Pesan pun diterima RK pada Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau seperti dikutip dari Tribunnews.com baru-baru ini.

Kedua pemeran video tersebut diamankan di rumah masing-masing wilayah Kepahiang dan Rejang Lebong.

AN dan RS mengaku sudah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut sebanyak tiga kali.

Kedua pelaku dalam video asusila tersebut sudah ditangkap Polres Kepahiang untuk diperiksa lebih lanjut.

“Dugaan tindak pidana Pornografi, sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi,” ucapnya mengenai jeratan kasus yang disangkakan kepada dua pelaku.

Berita Terkait Lainnya

Sumber : TRIBUNBATAM

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved