Berita Nasional
Rektor Universitas Ini Mendadak Nyosor Mau Cium Dosen Istri Orang, Usai Dilaporkan Mengaku Khilaf
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh RS itu ialah dengan hendak mencium dosen yang merupakan istri orang di sebuah hotel.
TRIBUNJAMBI.COM, JEMBER - Dampak tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas PGRI Argopuro (Unipar) Jember kepada seorang dosen di hotel di Tretes berujung fatal.
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh RS itu ialah dengan hendak mencium dosen yang merupakan istri orang di sebuah hotel.
Setelah kejadian itu, suami dari dosen yang berinisial MH pun melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan RS ke Yayasan Kantor Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP PT) PGRI Jember.
Bahkan, tekanan pun datang dari sejumlah karyawan dan dosen yang juga mendesak dirinya mundur dari jabatan Rektor Unipar.

Pihak yayasan pun turut menjatuhkan surat peringatan (SP) pertama kepada RS setelah menindaklanjuti laporan MH.
Kini, RS pun memilih mundur dari jabatannya untuk meredakan suasana di lingkungan Unipar Jember.
RS pun mengaku tidak masalah mundur dari kursi rektor saat ini.
Setelah kasus itu ramai, RS juga angkat bicara. Kepada reporter SURYA.co.id, RS mengaku khilaf saat hendak mencium dosen istri MH di depan pintu kamar hotel.
Kronologi dan dugaan pelecehan seksual versi pelaku
Kepada SURYA.co.id, RS juga turut menceritakan kronologi dugaan pelecehan seksual itu yang dilaporkan MH ke Yayasan PPLP PT PGRI Jember.
RS yang menuturkan, ketika itu dia hendak mengajak dosen itu untuk makan dengan mendatangi kamarnya.
Tidak lama, dosen itu pun membukakan pintu, terbersit keinginan RS untuk mencium dosen itu.
"Pada intinya saat saya mau cium dia, dia menolak. Setelah itu, saya minta maaf dan pergi.
Itu kejadiannya. Tidak tahu, kok kemudian itu diramaikan. Saya akui saya khilaf, dan saya sudah minta maaf," kata RS.
Dia mengaku, tidak sampai mencium dosen tersebut. Dia juga sudah berupaya untuk meminta maaf.
Baca juga: Profil Muhammad Qodari Dukung Jokowi 3 Periode Sama Prabowo, Hastag Tangkap Qodari Trending Twitter
Baca juga: Preview Racket Boys Sub Indo Episode 7: Ada Pemain yang Akan Didiskualifikasi
Baca juga: China Menambah Kekuatannya Angkatan Lautnya, Type 052D Nanning Sudah Jalani Latihan Perang di LCS
Pada saat kasus itu dilaporkan ke yayasan, dirinya juga sudah mengakui kekhilafan tersebut dan berupaya melakukan mediasi.
RS pun juga sudah mendapatkan surat peringata (SP) 1.
Namun kemudian, ada tekanan pula dari sejumlah karyawan dan dosen yang mendesak dirinya agar mundur.
Akhirnya RS pun memilih mundur untuk meredakan suasana di lingkungan Unipar.
"Ya saya tidak masalah mundur," pungkasnya.
Laporan suami dosen yang diduga jadi korban
Peristiwa itu pertama dibuka oleh MH yang kemudian ditindaklanjuti dengan melapor ke Yayasan PPLP PT PGRI Jember.
Kepada SURYA.co.id, MH pun mengakui membuat pelaporan tersebut.
Dirinya juga menuntut ada keadilan untuk sang istri. Pelaporan dibuat pada 16 Juni 2021.
"Saya ingin ada keadilan, langkah pertama yang saya lakukan memang melalui yayasan. Ini soal integritas lembaga pendidikan, apalagi dilakukan oleh pejabat tinggi di kampus tersebut. Akibat perbuatan itu, istri saya syok dan tidak mau ke kampus," kata MH, Jumat (18/6/2021).
Dugaan pelecehan seksual itu juga terjadi di sebuah hotel yang menjadi lokasi pendidikan dan pelatihan dosen kampus Unipar di Tretes, Pasuruan.
Kegiatan itu diikuti oleh sejumlah orang, termasuk istri dari MH dan RS.
Bentuk dugaan pelecehan itu adalah RS mencium istri MH.
Baca juga: Preview Hospital Playlist 2 Sub Indo Episode 2: Song Hwa Terpilih Jadi Dokter Bedah Syaraf Terbaik
Baca juga: Wartawan Ditembak Mati Orang Tak Dikenal, Diduga karena Sering Beritakan Onkun Pejabat BUMN Nakal
"Kalau saya tidak melapor dan menuntut keadilan, nanti malah istri saya yang dituduh selingkuh. Saya tidak ingin kejadian ini terulang lagi, jangan ada lagi korban pelecehan apalagi itu di kalangan lembaga pendidikan," tegasnya.
Karenanya MH ingin ada penyelesaian atas kasus tersebut. MH menuntut, pertama, ada proses terhadap dugaan pelecehan seksual itu.
Kedua, adanya sanksi untuk terduga pelecehan seksual. Ktiga, universitas memberikan perlindungan kepada dosen dan tenaga kependidikan perempuan Unipar Jember.
"Karena sangat mungkin rentan menghadapi pelecehan seksual. Saya tidak menginginkan pelecehan seksual yang menimpa istri saya dialami oleh dosen dan tenaga kependidikan lainnya di lingkungan Unipar Jember," tegass MH.
Tanggapan Unipar Jember
Sementara itu, melalui Kepala Biro 3 (Humas, Perencanaan dan Kerjasama) Unipar Achmad Zaki mengatakan, pihak yayasan juga telah menindaklanjuti laporan korban pelecehan seksual tersebut.
"Tanggal 17 Juni sudah ada tindaklanjut. Dan yang bersangkutan (RS) sudah mengundurkan diri. Jadi sekarang, dia sudah tidak menjabat sebagai rektor lagi," kata Zaki.
Pihak yayasan, kata Zaki, sudah selama tiga hari berturut melakukan penelusuran dan pemeriksaan kasus itu.
Berdasarkan dari peraturan pokok kepegawaian, RS menyatakan mundur dan dibuktikan dengan surat pernyataan mengundurkan diri.
"Mundur dari jabatan itu juga bentuk sanksi dari yayasan. Selanjutnya, kasus ini juga menjadi pelajaran buat kami. Ke depan nanti, kami akan membentuk Pusat Studi Gender," kata Zaki.
Baca juga: Promo Superindo JSM 20 Juni 2021 Diskon Hingga 40% Untuk Beragam Produk Harga Spesial Daging Ayam
Baca juga: Crazy Deal KFC Mulai Rp 63 Ribu Bisa Dinikmati Pekan Ini
Berita lainnya soal pelecehan seksual
SUMBER: SURYA