Kakek Tiri Rudapaksa Cucunya Puluhan Kali hingga Hamil, Korban yang Masih SMP kini Putus Sekolah

Kakek Tiri Rudapaksa Cucunya Puluhan Kali hingga Hamil, Korban yang Masih SMP kini Putus Sekolah. Korban tinggal bersama kakek karena orang tua cerai.

Editor: Rohmayana
ist
ilustrasi anak SMP Hamil/ Kakek Tiri Rudapaksa Cucunya Puluhan Kali hingga Hamil, Korban yang Masih SMP kini Putus Sekolah 

TRIBUNJAMBI.COM - Malang benar nasib gadis 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP ini.

Ia harus kehilangan mahkotanya hingga hamil karena perbuatan bejat kakek tiri.

Gadis 15 tahun ini dirudapaksa oleh kakek tirinya sendiri sampai hamil.

Kini bocah SMP iru harus pasrah karena terpaksa putus sekolah.

Karena lama kelamaan perut gadis remaja itu mulai membuncit alias hamil.

Diperutnya berisi janin bayi hasil kebiadaban kakek tirinya berinisial PNJ (57).

Baca juga: SUAMI Bungkus Istrinya Seperti Mumi, Tegaskan di Caption: Istri Saya Sendiri, Jadi Tak Ada yang Rugi

Kelakuan kakek warga Kecamatan Soko itu sungguh di luar nalar.

Bahkan, pria tua ini memperdaya korban hingga puluhan kali.

Peristiwa itu dilakukan hingga bertahun-tahun, mulai juli 2019 sampai Februari 2021.

Perbuatan bejat pelaku baru terungkap saat perut korban mulai membesar alias hamil.

Padahal, korban merupakan cucunya sendiri.

Saat itu cucunya masih kelas 1 SMP.

Saat ini, gadis remaja yang tengah duduk dibangku kelas 3 SMP ini terpaksa harus putus sekolah.

Sebab, ia dalam kondisi hamil serta perutnya besar.

Baca juga: Raffi Ahmad Sindir Aksi Elus Tubuh Ayu Ting Ting, Andre Taulany Gigit Jari kini Akui Insyaf: Jangan!

IlustrasiIlustrasi (net)

Orang tua korban yang meradang atas ulah PNJ itupun melaporkan ke unit PPA Satreskrim Polres Tuban.

"Pelaku ini kakek tiri, kita tangkap di rumah setelah ada laporan dari orang tuanya," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa, Rabu (16/6/2021).

Adhi menjelaskan, korban yang merupakan cucu tiri memilih tinggal bersama kakeknya, karena orang tuanya cerai.

Padahal si kakek ini juga sudah beristri.

Baca juga: Ririe Fairus Kepergok Curhat Disaat Nissa Sabyan dan Ayus Semakin Intens Akrab, Belajar Ikhlas!

Namun, aksi bejat kerap dilakukan malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, saat istri sedang keluar rumah.

Hal itu dijadikan kesempatan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya menyetubuhi cucu tiri.

Dari hasil pengembangan, pelaku sudah mencabuli Bunga sebanyak 20 kali hingga hamil.

"Aksinya dilakukan di kamar rumah pelaku. Korban hamil besar, sekarang putus sekolah," pungkasnya.

Baca juga: Gaya Seksi Krisdayanti di 4 Olahraga Ini Disorot, Tubuh Ibu Aurel Masih Aduhai Pakai Kaos Transparan

Dari penyelidikan, polisi mengamankan kaos oblong lengan pendek, celana pendek abu-abu dan jenis pakaian lainnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.

ilustrasi
ilustrasi
ilustrasi (SHUTTERSTOCK)

Diperkosa di Belakang Rumah

Kasus perkosaan juga dialami seorang gadis remaja di Aceh Utara.

Diketahui korban merintih kesakitan saat dirudapaksa oleh seorang pria.

Hingga suara rintihan tersebut sampai didengar oleh ayah korban.

Ternyata anaknya sedang dinodai oleh seorang pria.

Akhirnya penyidik Polres Aceh Utara berhasil mengungkap pelaku yang merudapaksa seorang gadis asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara SR (19) hingga mengalami pendarahan hebat.

Pada Minggu (30/5/2021), Personel Polres Aceh Utara meringkus seorang pria berinisial ZA (32) warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Ia diduga pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis Kecamatan Langkahan.

Pria tersebut ditangkap polisi di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas.

Kemudian langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Diketahui gadis di Aceh Utara itu dirudapaksa di belakang rumahnya pada Sabtu (1/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku seorang pria yang baru dikenalnya melalui handphone, sehingga mengalami pendarahan.

Akibat kejadian tersebut gadis berinisial SR (19) mengalami pendarahan hebat.

Sehingga harus mendapat perawatan medis di RS kawasan Lhokseumawe.

Berdasarkan laporan yang disampaikan ayah korban.

Perbuatan bejat itu dilakukan pria berinisial Z di kebun tebu persis di belakang rumah korban.

Ayah korban mengetahui kejadian tersebut setelah mendengar suara rintihan anaknya.

Di lokasi itu, warga menemukan obat kuat.

“Masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan juga korban,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyantomelalui Kasat Reskrim AKP Fauzi,kepada Serambinews.com, Selasa (1/6/2021).

Karena itu pelaku sudah ditahan di Sel Mapolres Aceh Utara untuk memudahkan menjalani pemeriksaan.

Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya terhadap seorang gadis.

Pengakuan pelaku

ZA (32) asal Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara kini menjalani penahanan di sel Mapolres Aceh Utara atas kasus merudapaksa seorang gadis asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara SR (19) hingga mengalami pendarahan hebat.

Pria tersebut diringkus personel Polres Aceh Utara di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada Minggu (30/5/2021), kemudian langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis di Aceh Utara dirudapaksa di belakang rumahnya pada Sabtu (1/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB, oleh seorang pria yang baru dikenalnya melalui handphone, sehingga mengalami pendarahan hebat.

Akibat kejadian tersebut gadis berinisial SR (19) mengalami pendarahan hebat, sehingga harus mendapat perawatan medis di RS kawasan Lhokseumawe.

Berdasarkan laporan yang disampaikan ayah korban hal itu dilakukan pria berinisial ZA di kebun tebu persis di belakang rumah korban.

Saat pemeriksaan kepada polisi ZA mengaku baru pertama kali bertemu dengan korban SR, setelah sepekan lamanya berkenalan lewat komunikasi handphone.

“Tersangka sudah menduda selama tiga tahun, dan tersangka sudah mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim.

Sebelum kejadian itu tersangka mengaku tidak kuat menahan hasrat karena meminum obat kuat.

Bungkusan obat kuat tersebut juga ditemukan di lokasi terjadinya perbuatan rudapaksa tersebut.

Namun, demikian polisi akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kasus tersebut sampai tuntas nantinya. (*)

SUMBER : TribunnewsBogor.com/Tribun Jatim/Serambinews.com)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved