Penyidik Kejati Jambi Kembali Periksa Pihak Terkait Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi
Selasa (15/6/2021), penyidik kembali memanggil sejumlah saksi. Informasi yang didapat ada sejumlah saksi yang dipanggil untuk dimintai keteranganny se
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejati Jambi melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi pembangunan Auditorium UIN STS Jambi tahun 2018-2019.
Selasa (15/6/2021), penyidik kembali memanggil sejumlah saksi. Informasi yang didapat ada sejumlah saksi yang dipanggil untuk dimintai keteranganny sebagai saksi.
Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi membebenarkan jika penyidik kembali melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut. Dimulai dengan pemanggilan sejumlah saksi.
Dari saksi yang diharikan adalah mantan Rektor UIN Jambi berinisial HH, Mantan Kepala Biro berinisial J, dua orang bagian bendahara SR dan JK, mantqn Sekretaris Pokja pada pekerjaan pembangunan Auditorium UIN Jambi berinisial RM dan APS.
"Dua saksi lagi dari Dinas PU, tadi siang hadir untuk dimintai kesaksiannya," ujar Lexy Fatharani, kasi penkum Kejati Jambi.
Para saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hadir secara bergantian.
Beberapa tiba di Gedung Kejati Jambi secara bersamaan. Para saksi diperiksa hingga Selasa sore.
Sebelumnya, Penyidik Kejati Jambi juga memeriksa sejumlah saksi lainnya pada Senin siang kemarin.
"Pemeriksaan dilakukan sejak Senin kemarin, hari ini dan besok. Semua ada 20 orang saksi yang dijadwalkan," kata Lexy Fatharani.
Dalam perkara yang sama sebelumnya penyidik Kejati Jambi bersama Kejari Muarojambi telah membawa empat orang terdakwa ke meja Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Keempat terdakwa bahkan telah diputus Pengadilan Negeri Jambi. Meski beberapa mengajukan upaya hukum lainnya.
Seperti Hermantoni, mantan PPK pada pekerjaan Pembangunan Auditorium UIN Jambi, John Simbolon selaku Direktur PT Lambok Ulina, Iskandar Zulkarnain dan Kristiana masing-masing adalah kuasa direktur dari PT Lamna.
Baru-baru ini, Pengadilan Negeri Tipikor Jambi juga telah memutus bersalah Redo Setiawan. Kuasa direktur PT Lamna pertama yang sempat buron.
Dalam persidangan, Redo pernah menyebut sederet nama yang diduga menerima uang pekerjaan proyek pembangunan Auditorium UIN Jambi.
Baca juga: Ini Penjelasan Terjadinya Siang dan Malam, Apa Itu Rotasi Bumi
Baca juga: Poster Penyambutan Mahasiswa Baru di UI Dicibir Netizen, ni gajak ke kampus apa ke akhirat
Baca juga: Pj. Gubernur Luncurkan Program Entrepreneur Muda Wujudkan Generasi Kreatif dan Berdaya Saing