Pengajuan Banding Dikabulkan, Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong dari 10 Tahun jadi 4 Tahun

Jaksa Pinangki Sirna Malasari terpidana kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra mendapatkan keringanan hukuman.

Editor: Heri Prihartono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. 

TRIBUNJAMBI.COM -  Jaksa Pinangki Sirna Malasari terpidana kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra mendapatkan keringanan hukuman.

Hal ini tak lepas dari pengajuan banding Jaksa Pinangki yang dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pengurangan hukuman itu  tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).

Kemudian jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.

Selanjutnya pada putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. 

Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

Putusan ini menunjukan bahwa lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya. 

Hukuman Jaksa Pinangki Dikurangi

Dilihat Tribunnews.com, Senin (14/6/2021), dalam putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA), majelis hakim tingkat banding beralasan jika putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat. 

Hal ini terlihat berdasarkan pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.

Pertimbangan pertama, Pinangki yang sudah  mengaku bahwa dirinya bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. 

Oleh karena itu Jaksa Pinangki masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. 

Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak mendapat kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. 

Ketiga, Pinangki sebagai seorang wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. 

Keempat, perbuatan Pinangki juga ada keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. 

Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. 

Terkait pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki. 

BACA ARTIKEL LAINNYA DI SINI

SUMBER ARTIKEL : TRIBUNNEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved