NASIB Istri Dipaksa Suami Berhubungan Badan dengan Pria Lain untuk Membuat Video Syur

Kejam benar perlakuan suami ini kepada istrinya. Ia nekat menganiaya istrinya karena tak mau menuruti keinginannya untuk membuat video syur.

Editor: Rohmayana
ist
Ilustrasi video syur: Kejam benar perlakuan suami ini kepada istrinya. Ia nekat menganiaya istrinya karena tak mau menuruti keinginannya untuk membuat video syur. 

TRIBUNJAMBI.COM -- Kejam benar perlakuan suami ini kepada istrinya.

Ia nekat menganiaya istrinya karena tak mau menuruti keinginannya untuk membuat video syur.

Suami di Solok Selatan, Sumatera Barat ini bahkan sampai menyuruh istrinya berhubungan badan dengan pria lain agar bisa merekam dan membuat video syur

Pria tersebut harus berurusan dengan polisi.

Selain memaksa membuat video syur, pria berinisial AY itu juga dilaporkan menganiaya istrinya.

Diketahui AY memaksa istrinya membuat video syur untuk mendapat keuntungan.

Video syur itu, rencananya akan dijual pelaku ke situs dewasa.

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat.

Baca juga: Lowongan Kerja Jambi PT WKS Buka 2 Posisi, Cek Persayaratan Lengkapnya di Sini

Hingga kemudian pelaku AY ditangkap sebelum menyebarkan video syur itu ke situs dewasa.

Dari pengakuannya, AY telah membuat video syur sebanyak lima kali.

Hal itu diungkapkan langsug oleh Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Dwi Purwanto.

"Kami menemukan di HP pelaku sebanyak dua video, sedangkan tiga video lagi katanya sudah dihapus," ujarnya, Senin (14/6/2021).

Diketahui pula pembuatan video syur itu sempat melibatkan pria lain.

"Pembuatan videonya ada yang sama pelaku sendiri, ada yang istrinya sama laki-laki lain berhubungan intim dan kemudian direkam," terangnya.

Baca juga: Nasib Anji Makin Menderita Sang Istri Masih Ogah Jenguk, Keluarga Wina Natalia: Belum Ada Rencana

Video syur yang sudah dibuat, belum sempat dijual AY ke situs film dewasa.

"Pelaku ini belum sempat menyebarkan video hubungan suami istrinya ke situs tersebut, karena diminta melengkapi data pribadi," ujarnya.

ilustrasi pelaku kejahatanilustrasi pelaku kejahatan (TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika)

Adapun AY sempat melakukan kekerasan terhadap istrinya terkait pembuatan video syur itu.

AY marah kepada istrinya saat hasil video yang dibuat terlihat gelap.

"Pelaku menyuruh istrinya ini berhubungan intim dengan orang lain dan kemudian direkam.

Namun ternyata hasil rekamannya gelap.

Hal itu membuat pelaku marah kepada istrinya tersebut dan akhirnya memukulnya," ujarnya.

Baca juga: Dokter dan Rekan-rekannya Kepergok Pesta Seks dan Narkoba, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi

Kemudian pelaku mengajak istrinya tersebut untuk berhubungan intim dan merekamnya.

Sang istri yang tak tahan dengan sikap pelaku itu akhirnya bereaksi.

Sang istri melaporkan perbuatan AY kepada pemuka masyarakat yang kemudian diteruskan ke Polres Solok Selatan.

"Istrinya yang tidak tahan dengan perlakuan pelaku,

kemudian melaporkan kepemuka masyarakat dan kemudian pemuka masyarakat bersama sang istri melapor ke Polres Solok Selatan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.

Pelaku dilaporkan oleh istrinya atas kasus penganiayaan dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

"Yang kami proses itu kasus penganiayaan, karena video tersebut belum sempat dimasukan ke dalam situs porno tersebut. Pelaku sendiri kami tangkap pada tanggal 10 Juni kemarin," ujarnya.

Baca juga: Gading Marten Akui Masih Sayang Gisel, Sikap Roy Marten dan Wijin Disorot: Gue Kira Itu Calon Gading

Pengakuan pelaku

Kepada polisi, AY mengaku membuat video syur demi mendapatkan keuntungan.

"Jadi dia melihat di YouTube kalau membuat video itu dapat uang.

Makanya dia terinspirasi atau dapat ide dari situ," ujar Kasatreskrim Polres Solok Selatan Dwi Purwanto, Senin (14/06/2021) melalui telepon.

AY juga mengaku jika uang hasil penjualan video syur itu akan digunakan untuk kebutuhan hidup.

"Rencananya uang yang didapat untuk menambah keuangannya untuk membeli kebutuhan sehari-hari," ujar Dwi. (*)

SUMBER : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved