Mahasiswa di Kupang Cabuli Bayi 15 Bulan Berawal saat Pelaku Nonton Film Dewasa Sambil Pangku Korban

NDM tega melakukan pelecehan seksual kepada bayi perempuan tersebut. Pelecehan itu berawal saat pelaku menonton film dewasa sambil memangku korban.

Editor: Suci Rahayu PK
pexels.com
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM - Mahasiswa berusia 18 tahun tega cabuli bayi 15 bulan.

NDM alias Niel (18), merupakan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sementara korban berinisial BR, bayi perempuan yang masih berusia 1 tahun 3 bulan.

NDM tega melakukan pelecehan seksual kepada bayi perempuan tersebut.

Pelecehan itu berawal saat pelaku menonton film dewasa sambil memangku korban.

Kini, NDM telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan anak di bawah umur tersebut.

Penyidik Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang telah mengelar rekontruksi kasus pelecehan anak di bawah umur itu pada Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Tontawi Jauhari Nyatakan Siap Maju Pilbup Sarolangun 2024

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal Untuk Calon Peserta Tes Seleksi CASN 2021 Bahan Belajar Sebelum Ikut Tes

"Berdasarkan 2 alat bukti serta perbuatan tersangka memenuhi unsur pasal tindak pidana pelecehan terhadap anak sehingga diterbitkan surat penetapan tersangka," jelas Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/6/2021).

Elpidius memimpin reka ulang di Polsek Kupang Tengah.

Tersangka memperagakan 14 adegan saat rekonstruksi selama satu jam. NDM dengan tenang melaksanakan rekonstruksi yang dikawal polisi.

Rekonstruksi dihadiri Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, M. Ikhwanul Fiaturrahman, Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Kupang Agus Zaini, jaksa peneliti berkas Vinsya Murtiningsih, serta penasehat hukum tersangka, Yohanes Peni.

Setelah dilakukan rekonstruksi akan dilakukan penyerahan tahap II termasuk tersangka dan barang bukti sebelum masa penahanan tersangka selesai pekan depan.

Kasus ini terungkap awal Februari 2021 lalu.

Melalui gelar perkara, penyidik menetapkan NDM, asal Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor sebagai tersangka.

Selanjutnya dilakukan penahanan dan tersangka dititipkan pada sel Polres kupang.

BR, bayi perempuan berusia 1 tahun 3 bulan menjadi korban pelecehan NDM yang selama ini tinggal dan mengasuh korban.

Aksi NDM terjadi di rumah orang tua korban di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Jumat (19/2) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kasus ini dilaporkan ayah korban, AH (26) ke Polsek Kupang Tengah, dengan laporan polisi nomor LP/B/14/II / 2021/Sek Kupang Tengah.

Pada hari kejadian, ibu korban sedang memasak, sedangkan tersangka menjaga korban. Ayah korban sedang tidak di rumah.

Saat menjaga dengan cara memangku korban, tersangka menonton film dewasa di handphone (HP) miliknya.

Baca juga: Lima Pimpinan BAZNAS Sarolangun Dilantik, Salah Satu Desa Bakal Jadi Kampung Zakat

Tiba-tiba tersangka bernafsu sehingga menggendong dan membawa korban ke kamar tidurnya.

NDM membaringkan korban di ujung tempat tidur lalu melecehkan korban.

Ibu korban MLA (22) yang mengetahui hal itu langsung menelepon suaminya dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kupang Tengah.

Tersangka sempat berlutut minta maaf kepada MLA. Tersangka mengaku salah dan menyebut aksinya diluar kesadarannya.

Tak lama berselang datang warga sekitar. Selanjutnya, MLA dan warga membawa NDM ke Polsek Kupang Tengah.

Anggota Polsek Kupang Tengah kemudian mendatangi lokasi kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Drs Titus Uly untuk divisum.

Perbuatan NDM dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Pos Kupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved