Hukuman Penjara Jaksa Pinangki Disunat 6 Tahun, Mungkinkah untuk Joko Tjandra Lebih Ringan?

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menyunat hukuman Jaksa Pinangki

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Dalam wawancara ekslusif di Kompas TV, jendral bintang dua itu merasa ada dalang yang mengorbankan dirinya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menyunat hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun. 

Seperti diketahui, ia merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, DJoko Tjandra, bisa pulang ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai kalau penerima suap diturunkan pidana penjaranya, maka ada kemungkinan besar nanti penyuapnya juga diturunkan. 

"Logisnya pejabat yang menerima suap harus dihukum lebih berat daripada warga masyarakat yang menyuap," kata Arsul kepada Kompas TV, Selasa (15/6/2021). 

Dalam kasus ini dahulu di tingkat peradilan pertama Joko Tjandra divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena menyuap Jaksa Pinangki dalam hal pengurusan fatwa di MA.

Oleh sebab itu, dirinya melihat apabila yang bersangkutan mengajukan banding, maka dia juga akan mendapatkan diskon masa hukuman.

"Bisa diperkirakan dengan turunnya vonis jaksa Pinangki, maka bisa turun pula vonis terhadap Joko Tjandra," ujarnya. 

Menurut dia, apabila nanti majelis hakim yang menangani banding Joko Tjandra sama seperti Jaksa Pinangki, maka prediksi tersebut akan semakin menguat.

"Jadi beralasan kalau ada yang melihat bahwa diskon hukuman untuk Pinangki tersebut sesungguhnya akan menjadi pintu masuk untuk juga meringankan Joko Tjandra. Apalagi kalau nanti majelis hakimnya sama," kata dia. (Kompas TV)

SUMBER: Tirbun Timur

Baca juga: Penejelasan 3 Zona Waktu di Indonesia, Dipengaruhi Luasnya Wilayah Indonesia

Sumber: Tribun Timur
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved