Materi Tes CPNS 2021

Anti radikalisme Masuk Dalam Soal Seleksi PNS 2021 Materi Tes Karakteristik Pribadi

soal Anti radikalisme masuk dan menjadi salah satu poin materi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun ini

Editor: Fitri Amalia
tribunjambi/samsul bahri
Pelaksanaan tes CPNS Muarojambi sesi pertama yang dilaksanakan hari ini, Rabu (19/2) di Hotel BW Luxury. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dalam gelaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 Anti radikalisme jadi satu poin soal dalam seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

soal Anti radikalisme masuk dan menjadi salah satu poin materi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun ini.

Hal itu disampaikan Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Katmoko Ari Sambodo.

"Hanya ada satu tambahan di TKP yang membedakan dengan tahun lalu, kita perkuat dari unsur anti radikalismenya."

"Di tahun ini ada materi-materi penguatan tentang anti radikalisme," kata Ari dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, Senin (14/6/2021), yang ditayangkan YouTube Kementerian PANRB.

Aturan itu termuat dalam Permen PANRB Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Selain soal anti radikalisme, dikutip dari Pasal 38, TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan enam hal, yakni:

a. Pelayanan Publik

Bertujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai tugas dan wewenang yang dimiliki;

b. Jejaring Kerja

Bertujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;

c. Sosial Budaya

Bertujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;

d. Teknologi Informasi dan Komunikasi

Bertujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;

e. Profesionalisme

Bertujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan

f. Anti Radikalisme

Bertujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Baca juga: Materi CPNS 2021 TWK - Mengenal Pancasila dan Penerapan Sila Dalam Kehidupan Sehari-hari

Baca juga: Materi Tes CPNS 2021 TWK - Kedudukan UUD 1945 dan Hasil Perubahan Amandemen

Diketahui dalam keterangan tersebut, Kemen PANRB menerbitkan 3 peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.

Berikut isi aturan tersebut:

1. PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS;

2. PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021;

3. PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Link Unduh Peraturan

Adapun dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi CASN 2021, Kemen PANRB menyelenggarakan sosialisasi terkait 3 peraturan tersebut.

Ketiga aturan baru tersebut di atas dapat diunduh melalui laman berikut:

1. PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS:

https://jdih.menpan.go.id/puu-1224-Peraturan Menpan.html

2. PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021:

https://jdih.menpan.go.id/puu-1225-Peraturan Menpan.html

3. PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional:

https://jdih.menpan.go.id/puu-1226-Peraturan Menpan.html

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Ikuti Berita Lainnya Terkait Materi Tes CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved