Diaz Hendropriyono Umumkan Positif Covid-19 Setelah Dituduh Terlibat Bantai 6 Laskar FPI

Usai dituduh terlibat dalam aksi pembunuhan 6 laskar FPI, Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono mengumumkan dirinya terpapar Covid-19.

Editor: Rohmayana
capture youtube
Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono terpapar covid-19 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA-- Usai dituduh terlibat dalam aksi pembunuhan 6 laskar FPI, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen, Diaz Hendropriyono mengumumkan dirinya kini terpapar covid-19.

Hal itu disampaikan Diaz di akun Instagram pribadinya @diaz.hendropriyono.

"Dan akhirnya, pertahanan tubuhku ditembus juga oleh covid-19," tulis Diaz dikutip Warta Kota pada Senin (14/6/2021).

Diaz sebelumnya jadi sorotan setelah namanya disebut dalam persidangan Habib Rizieq Shihab.

Bahkan, Habib Rizieq Shihab terang-terangan menuding Diaz Hendropriyono terlibat dalam pembunuhan enam laskar FPI beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pengakuan Verrel Bramasta Jijik Pernah Lakukan Ini dengan Natasha Wilona, Momen di Balkon Bocor

Sebelumnya, Diaz Hendropriyono sudah merespons tudingan Habib Rizieq Shihab yang menyebut dirinya aktor yang hendak memenjarakan mantan dedengkot Front Pembela Islam (FPI) itu.

Menurut Diaz, tudingan yang disampaikan Rizieq dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021), hanya asal bicara.

Diaz menyebut, Rizieq hanya berbicara tanpa menunjukan bukti-bukti yang kuat.

Sehingga, ia mengaku tak perlu merespons tudingan itu terlalu berlebihan.

"Rizieq bisa aja lah, pepesan kosong," kata Diaz saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Materi CPNS 2021 TIU Bahasa Indonesia, Penulisan Tanda Titik yang Benar Sesuai Dengan EYD

Sebelumnya, Rizieq Shihab menyebut nama Diaz Hendropriyono dalam sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu di RS UMMI, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan pleidoi alias nota pembelaan pribadinya atas tuntutan jaksa dalam perkara tersebut.

Rizieq tidak terima dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dirinya bersalah, sehingga dituntut 6 tahun penjara.

Menurut Rizieq, sejak awal dia menilai serangkaian perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dijalaninya saat ini, tidak murni masalah hukum.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved