Pengajuan Pindah ASN di Sarolangun, Enam Orang Sudah Disetujui

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun mendata setidaknya ada enam ASN

Penulis: Rifani Halim | Editor: Fifi Suryani
Tribunjambi/rifani halim
Kabid mutasi Pembinaan dan kepegawaian BKPSDM Sarolangun, Kaprawi 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun mendata setidaknya ada enam ASN dari OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang diberikan izin untuk pindah ke kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jambi.

Kabid Mutasi dan Pembinaan Pegawai BKPSDM Sarolangun, Kaprawi mengatakan, hanya beberapa saja yang mengurus untuk pindah ke kota lain, secara keseluruhan yang mengajukan pindah Kaprawi belum merangkumnya.

"Tapi yang sudah di-ACC untuk pindah itu ada sebanyak enam orang," kata Kaprawi, beberapa waktu lalu.

"Ada yang ke Kerinci, sama ke Kota Jambi," katanya.

Kaprawi menyebutkan, rata -rata yang melakukan pengurusan pindah ke kota lain karena sudah memasuki masa-masa pensiun.
Ada salah satu alasan yang menjadi pertimbangan bagi pihak BKPSDM memberikan ACC terhadap enam orang tersebut.

"Sebenarnya bukanlah alasan, namun salah satu jadi pertimbangan adalah yang sudah mendekati masa pensiun," katanya.
Ia menambahkan, ada satu orang ASN yang mengajukan pindah, dari Pemkab Sarolangun pindah ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Dari Dinas PU Sarolangun ke kementerian PU," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved