Suami Dengar Suara Tempat Tidur Bergoyang, Saat Dicek, Ada Pria Lain di Kamar Bersama Istri

Mendengar suara tersebut, MN penasaran. Dia bangkit dari tempat tidur dan berjalan menuju ruang tamu. Selanjutnya, MN menyalakan lampu. MN kemudian be

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi selingkuhi 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus Perselingkuhan Terjadi di Nusa Tenggara Timur.

Sang Suami memergok istrinya sedang memadu kasih bersama pria lain di kamar rumah mereka, Kamis (10/6/2021) dini hari.

Setelah mendobrak pintu kamar, suami berinisial MN mengambil sebilah parang kemudian menikam TL alias Eman yang saat itu sedang tanpa busana. Warga Dusun Ndau, Desa Tualima itu seketika tewas bersimba darah.

Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo menjelaskan, kejadian berawal dari pelaku sedang tidur di kamar depan.

"Kemudian pelaku terbangun karena mendengar suara seperti ada yang memukul-mukul tembok dinding kamar," jelas Aiptu Anam ketika dikonfirmasi via telepon dari Kupang, Kamis sore.

Baca juga: Calon Peserta Wajib Tahu Alur Sistem Seleksi CPNS 2021 PPPK Guru dan Non Guru Yang Akan Dilewati

Baca juga: Vicky Prasetyo Blak-balakan Bongkar Rahasia, Akui Sudah Nikahi Kalina Ocktaranny Sejak Desember 2020

Baca juga: Pekerjaan dengan Gaji Tinggi yang Populer di 2021 - Marketing, Web Developer, Cyber Security

MN juga mendengar bunyi tempat tidur bergoyang yang berasal dari kamar tidur istrinya, MYH.

Mendengar suara tersebut, MN penasaran. Dia bangkit dari tempat tidur dan berjalan menuju ruang tamu. Selanjutnya, MN menyalakan lampu. MN kemudian berjalan menuju kamar istrinya.

MN hendak masuk ke kamar istrinya namun pintu terkunci.

kemudian, MN mendobrak pintu kamar istrinya.

Betapa kagetnya MN ketika mendapati TL alias Eman sedang tidak memakai celana dengan posisi berada di atas tubuh istrinya. MN naik pitam lalu mencekik istrinya. Dia juga memukul TL alias Eman.

"Mendapati kejadian itu, kemudian pelaku langsung memukul korban di bagian wajah sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanannya, sehingga korban terjatuh dari tempat tidur," jelas Aiptu Anam.

MN kemudian membanting TL alias Eman ke lantai. Selanjutnya, MN mengambil sebilah parang yang biasa disimpan di lantai samping kaki tempat tidur.
"Saat mengambil parang, MN sempat melukai lengan kirinya. MN kemudian menikam korban sebanyak 1 kali di bagian perut kanan dan 1 kali di paha bagian kanan menggunakan parang," ujarnya.

TL alias Eman terkapar bersimbah darah di kamar. Beberapa saat kemudian, MN mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk menyerahkan diri.

Aiptu Anam mengatakan, anggota Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut yang dipimpin KBO Satreskrim Aiptu Stefanus Palaka langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah melakukan olah TKP, polisi membawa korban ke RSUD Ba'a untuk divisum.

"Dari keterangan yang digali, terindikasi kasus ini dilatar belakangi cinta segitiga. Saat kejadian pelaku mendapati korban dengan istrinya lagi memadu kasih," sebut Aiptu Anam.

Ia memastikan MN dan TL alias Eman tak memiliki hubungan keluarga. Meski demikian, keduanya saling kenal. "Korban datang dari Desa Tualima hanya untuk menemui istri pelaku," ujarnya.

Aiptu Anam mengatakan, perbuatan MN dijerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3). "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Anam.

Berita Terkait Lainnya

Sumber : POSKUPANG

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved