Berita Merangin
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, 3 Warga Bungo Dipenjara Akibat PETI, Kini Ekskavator Ikut Disita Negara
Tiga warga Bungo divonis penjara tiga tahun dan denda Rp 1,5 miliar atas kasus PETI di Merangin.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, 3 Warga Bungo Dipenjara Akibat PETI, Kini Ekskavator Ikut Disita Negara
TRIBUNJAMBI.COM - Tiga warga Bungo divonis penjara tiga tahun dan denda Rp 1,5 miliar atas kasus PETI di Merangin.
Tiga terdakwa itu yakni M Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38).
Amar putusan dibacakan Salman Alfarisi selaku hakim ketua Pengadilan Negeri Bangko didampingi hakim Daniel Elisa S, dan Miryanto.
Sidang yang digelar secara virtual itu diikuti tiga terdakwa dari Lapas Klas IIB Bangko.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 M dan dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata ketua majelis Hakim, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Pimpinan KPK Lili Pintauli Kena Masalah, Diduga Bocorkan Rahasia KPK, Penyidik Siap Jadi Saksi
Baca juga: Mahfud MD Disindir Politisi Demokrat, Dituding Berubah Sikap di Era Jokowi, Agak Ngawur!
Baca juga: Rizieq Bertemu Budi Gunawan dan Tito Karnavian di Arab Saudi, Diam-diam Buat Kesepakatan Khusus
Sementara itu untuk mobil truk fuso yang digunakan untuk aktivitas PETI dikembalikan pada pemiliknya. Diketahui truk tersebut disewa para terdakwa.
Sedangkan alat berat, mesin diesel serta handphone milik terdakwa disita untuk negara.
"Satu unit ekskavator, satu unit mesin diesel dan handphone disita untuk negara," lanjut hakim.
Terkait keputusan itu tiga terdakwa menyatakan menerima keputusan hakim. Apakah terima atau pikir-pikir tanya kuasa hukum? Dan ketiga terdakwa menyatakan menerima keputusan tersebut.
"kita terima," kata terdakwa.

Sementara itu Rizal Purwanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut terkait itu mengatakan pikir-pikir dengan keputusan tersebut.
"Kami nyatakan pikir-pikir," kata Rizal Purwanto yang merupakan Kasi Pidum Kejari Merangin kepada majelis hakim.
Usai sidang, Rizal mengatakan pihaknya mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima amar putusan tersebut atau melakukan upaya hukum.
"Ada waktu tujuh hari untuk menyatakan upaya hukum. Kami nyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum," tandasnya.
Pada persidangan itu, majelis hakim juga memerintahkan untuk menahan terpidana tersebut.
PETI
ekskavator
Kabupaten Bungo
Kabupaten Merangin
Pengadilan Negeri Bangko
handphone
Lapas Klas IIB Bangko
Merangin Diguyur Hujan Seharian, BPBD Sebut Belum Ada Laporan Banjir dan Longsor |
![]() |
---|
Baznas Merangin Salurkan Zakat Konsumtif Tahap 1 Hampir Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Rental Alat Berat di Merangin Tahun 2022 Hasilkan Rp168 Juta, Keuntungan Daerah Hanya Rp68 Juta |
![]() |
---|
PAD 2023 Naik Jadi Rp460 Juta, Kepala UPTD Alat Berat Dinas PUPR Pesimis Bakal Tercapai |
![]() |
---|
Warga Khawatirkan Jalan Makalam Bukit Tiung Bangko Amblas, Kadis PU Merangin Bungkam |
![]() |
---|