Berita Merangin

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, 3 Warga Bungo Dipenjara Akibat PETI, Kini Ekskavator Ikut Disita Negara

Tiga warga Bungo divonis penjara tiga tahun dan denda Rp 1,5 miliar atas kasus PETI di Merangin.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Darwin sijabat
Dua alat berat bermerek Liugong diamankan Satreskrim Polres Merangin dari Desa Nalo Gedang, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin pada 1 Juni 2021 lalu. 

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, 3 Warga Bungo Dipenjara Akibat PETI, Kini Ekskavator Ikut Disita Negara

TRIBUNJAMBI.COM -  Tiga warga Bungo divonis penjara tiga tahun dan denda Rp 1,5 miliar atas kasus PETI di Merangin.

Tiga terdakwa itu yakni M Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38).

Amar putusan dibacakan Salman Alfarisi selaku hakim ketua Pengadilan Negeri Bangko didampingi hakim Daniel Elisa S, dan Miryanto.

Sidang yang digelar secara virtual itu diikuti tiga terdakwa dari Lapas Klas IIB Bangko.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 M dan dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata ketua majelis Hakim, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Pimpinan KPK Lili Pintauli Kena Masalah, Diduga Bocorkan Rahasia KPK, Penyidik Siap Jadi Saksi

Baca juga: Mahfud MD Disindir Politisi Demokrat, Dituding Berubah Sikap di Era Jokowi, Agak Ngawur!

Baca juga: Rizieq Bertemu Budi Gunawan dan Tito Karnavian di Arab Saudi, Diam-diam Buat Kesepakatan Khusus

Sementara itu untuk mobil truk fuso yang digunakan untuk aktivitas PETI dikembalikan pada pemiliknya. Diketahui truk tersebut disewa para terdakwa.

Sedangkan alat berat, mesin diesel serta handphone milik terdakwa disita untuk negara.

"Satu unit ekskavator, satu unit mesin diesel dan handphone disita untuk negara," lanjut hakim.

Terkait keputusan itu tiga terdakwa menyatakan menerima keputusan hakim. Apakah terima atau pikir-pikir tanya kuasa hukum? Dan ketiga terdakwa menyatakan menerima keputusan tersebut.

"kita terima," kata terdakwa.

Penambangan emas tanpa izin di Desa Sungai Ruan Ilir, Kecamatan Maro Sebo Ulu.
Penambangan emas tanpa izin di Desa Sungai Ruan Ilir, Kecamatan Maro Sebo Ulu. (tribunjambi/musawira)

Sementara itu Rizal Purwanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut terkait itu mengatakan pikir-pikir dengan keputusan tersebut.

"Kami nyatakan pikir-pikir," kata Rizal Purwanto yang merupakan Kasi Pidum Kejari Merangin kepada majelis hakim.

Usai sidang, Rizal mengatakan pihaknya mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima amar putusan tersebut atau melakukan upaya hukum.

"Ada waktu tujuh hari untuk menyatakan upaya hukum. Kami nyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum," tandasnya.

Pada persidangan itu, majelis hakim juga memerintahkan untuk menahan terpidana tersebut.

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved