Daftar Sembako yang Akan Kena PPN 12 Persen, Mulai Beras, Kedelai hingga Garam

Wacana tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTAN
Pedagang beras di Pasar Angso Duo 

TRIBUNJAMBI.COM - Wacana tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Di dalam aturan tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.

Lantas apa saja sembako yang bakal kena PPN 12%?

Berikut daftar 11 sembako yang bakal dikenakan PPN 12 persen:

1. Beras

2. Gabah

3. Jagung

4. Sagu

5. Kedelai

6. Garam

7. Daging

8. Telur

9. Susu

10. Buah-buahan

11. Sayur-sayuran

Baca juga: Amanda Manopo Inginkan Ikatan Cinta Tamat Terhormat, Mendadak Pamit dari Instagram dan Twitter

Baca juga: Promo Tupperware Hingga 50% di Bulan Juni 2021 Untuk Berbagai Mangkok dan Tempat Minuman

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun buka suara terkait pajak sembako.

Melalui akun Twitter-nya, @prastow, ia tak membantah mengenai kemungkinan pemungutan PPN sembako.

Namun demikian, ia menegaskan, pemerintah tidak akan membabi buta dalam memungut pajak.

"Kembali ke awal, nggak ada yg tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yg diperjuangkan mati2an justru dibunuh sendiri. Mustahil!," jelas dia dalam kicauannya, Rabu (9/6/2021).

Dalam cuitannya Yustinus mengatakan, meski revisi RUU KUP mulai dirancang tahun ini, bukan berarti pemungutan pajak sembako akan dilakukan di tahun yang sama.

Di masa pandemi, pajak diarahkan sebagai stimulus.

Artinya, penerimaan negara tertekan, di sisi lain belanja negara meningkat tajam. Untuk itu, secara bersamaan pemerintah pun mendesain kebijakan yang bisa menjamin keberlanjutan di masa yang datang.

Penerapan pungutan atas PPN Sembako untuk beberapa barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan pun menunggu ekonomi pulih secara bertahap.

"Di sisi lain pemerintah memperkuat perlindungan sosial. Semakin banyak keluarga mendapatkan bansos dan subsidi diarahkan ke orang. Maka jadi relevan: bandingkan potensi bertambahnya pengeluaran dengan PPN (misal 1 persen atau 5 persen), dengan bansos/subsidi yang diterima rumah tangga," jelas Yustinus.

Sumber: TribunJakarta.com

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved