Berita Sarolangun
Dinas Satu Pintu Sarolangun Kebingungan Banyak Galian C Ilegal
Lanjutnya, hingga saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan perizinan galian c tersebut. Artinya belum ada pemohon mengaj
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sarolangun tidak dapat berbuat banyak, atas maraknya galian c tanpa izin di Kabupaten Sarolangun.
Pasalnya izin galian c tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
"Sejauh ini kita tidak pernah keluarkan rekomendasi kepada pemohon terkait soal izin galian c. Kita hanya mengeluarkan rekomendasi kepada pemohon untuk membuat perizinan galian c ke provinsi, Dinas ESDM jambi yang memiliki wewenang terkait persoalan tersebut," kata Ahmad Nasri Kepala Dinas DPMPTSP Sarolangun. Selasa (8/6/2021).
Lanjutnya, hingga saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan perizinan galian c tersebut. Artinya belum ada pemohon mengajukan itu, sehingga aktivitas galian c tersebut masih dikategori ilegal.
"Mungkin ada niat baik dari pelaku galian c, namun belum ada regulasi yang jelas. Seperti apa mekanisme pelaksaan dan tata ruangnya, karena untuk galian c ada ketentuan yang berlaku dan tidak boleh aktivitasnya di aliran sungai. Ada radiusnya, di kabupaten sarolangun belum ada lakosi yang tepat," katanya.
Baca juga: Lebih Dari Target, 250 Lansia dan Pra Lansia di Tanjabbar Divaksinasi Hari Ini
Baca juga: OJK Jambi Optimis Angka Literasi dan Inklusi Masyarakat Jambi Diatas Angka Nasional
Baca juga: Download Lagu Spesial DJ Remix Full Bass, Ada Video DJ Opus, DJ Nanda Lia, DJ TikTok 2021 Viral!