Laporan ICW Ditolak, Polri Tak Mau Ikut Campur Kisruh KPK, Kabareskrim: Mohon Jangan Tarik-tarik

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta agar apa yang terjadi di KPK tidak dikaitkan dengan Polri, termasuk pelaporan Firli Bahuri.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). Dalam keterangannya, Firli mengklaim sebanyak 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti proses pelantikan. 

Laporan ICW Ditolak, Polri Tak Mau Ikut Campur Kisruh KPK, Kabareskrim: Mohon Jangan Tarik-tarik

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu diduga menerima gratifikasi penyewaan helikopter.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta agar apa yang terjadi di KPK tidak dikaitkan dengan Polri, termasuk pelaporan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri.

Agus menuturkan, Bareskrim akan mengembalikan berkas yang sebelumnya diserahkan ICW soal dugaan korupsi Firli Bahuri ke Dewas KPK.

Dia menegaskan kasus itu sudah ditangani Dewas KPK.

”Nanti kita kembalikan ke Dewas (KPK) saja. Kan sudah ditangani Dewas KPK. Mekanisme internal di KPK akan bergulir sesuai aturan,” kata Agus, Jumat (4/6).

Baca juga: Firli Bahuri Tak Akan Lolos Jika Ikut TWK, Petinggi di KPK Ini Pernah Ikut Tes Bersama

Baca juga: Pesan Menohok Fahri Hamzah untuk Ketua KPK Firli Bahuri: Pakai Otak, Jangan Pakai Otot!

Namun, Agus tak merinci lebih lanjut alasan mengapa pihaknya tak melanjutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Agus mengatakan bahwa pihak kepolisian tak ingin ditarik-tarik dalam kisruh yang tengah terjadi di lembaga antirasuah tersebut.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). Dalam keterangannya, Firli mengklaim sebanyak 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti proses pelantikan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). Dalam keterangannya, Firli mengklaim sebanyak 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti proses pelantikan. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Jenderal bintang tiga itu berdalih pihaknya tengah fokus menangani masalah penanganan pandemi virus corona (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional.

”Mohon jangan tarik-tarik Polri. Energi kita fokus membantu percepatan penanganan pandemi Covid-19 berikut dampak penyertanya,” kata Agus.

Sebelumnya ICW melaporkan Firli ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/6) lalu atas dugaan penerimaan gratifikasi penyewaan helikopter.

Firli diduga menerima gratifikasi dalam penyewaan helikopter senilai Rp 141 juta.

Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengatakan, laporannya terkait hasil investigasi ICW yang menemukan dugaan gratifikasi yang diterima Firli Bahuri dalam penyewaan helikopter.

”Pada hari ini kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima oleh ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter. Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Firli ketika sidang etik dengan Dewas,” kata Wana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6).

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Polisi Dugaan Gratifikasi, Kabareskrim: ICW Jangan Buat Gaduh

Argo sempat menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami laporan yang disampaikan ICW terkait Firli yang juga merupakan anggota Polri aktif itu.

"Pernyataan Kabareskrim tidak sinkron dengan apa yang disampaikan oleh Kadivhumas. Kadivhumas bilang bahwa sedang didalami di Dumas," ujar Wana saat dihubungi, Jumat (4/6).

Sementara yang disampaikan ICW ke Bareskrim berkaitan dengan dugaan gratifikasi senilai Rp 141 juta yang diterima Firli.

Peneliti ICW Wana Alamsyah di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (3/6/2021). ICW melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri terkait dugaan penerimaan gratifitasi saat menyewa helikopter.
Peneliti ICW Wana Alamsyah di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (3/6/2021). ICW melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri terkait dugaan penerimaan gratifitasi saat menyewa helikopter. (Tangkap layar Youtube Sahabat ICW)

Gratifikasi itu diduga diterima Firli berkaitan dengan penyewaan helikopter mewah yang sempat berujung pada sanksi etik ringan dari Dewas KPK.

Wana juga menegaskan laporan ICW kali ini murni berkaitan dengan tindak pidana.

Sehingga, menurutnya, kepolisian bisa turun tangan menanganinya.

Terlebih, Dewas KPK tidak berwenang mengusut tindak pidana.

"Poinnya adalah, laporan yang disampaikan ICW merupakan laporan dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi sesuai dengan UU 31/1999 jo UU 20/2001, bukan laporan kode etik," kata Wana

"Kepolisian memiliki wewenang menangani tindak pidana korupsi," tutupnya.(tribun network/igm/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Tolak Ikut Campur, Apalagi Ditarik-tarik di Kisruh yang Melanda KPK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved