Teriakan Terakhir Mama Muda Sebelum Tewas Dimutilasi Tetangga: Tolong, Sakit Sayang
Teriakan mama muda beridentitas R (33) sempat membuat pelaku menyesali perbuatannya.
TRIBUNJAMBI.COM - Teriakan mama muda beridentitas R (33) sempat membuat pelaku menyesali perbuatannya.
Kata-kata terakhir korban itu disampaikan jelang nyawanya melayang akibat dimutilasi pelaku berinisial HP (40).
Hal ini terungkap saat HP saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (3/6/2021).
Diketahui mama muda itu tewas dalam kondisi mengenaskan, Rabu (2/6/2021).
Jasad tubuh korban ditemukan di sebuahj lokasi yang berada di Jalan Belitung laut, Banjarmasin Barat, Rabu (2/6/2021).
Setelah diselidiki TKP dan saksi, polisi berhasil menangkap seorang lelaki berinisial HP (40).
Diduga HP adalah pelaku tunggal pembunuhan R.
HP diamankan petugas gabungan di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, 12 jam setelah membunuh korban.
Dari keterangan pelaku, dia menghabisi nyawa korban dengan cara membekap mulut korban dari belakang.
Kemudian pelaku pun secara sadis menggorok leher korban menggunakan dua buah belati.
Jelang menghembuskan nafas, korban sempat berteriak kesakitan.
"Korban cuma teriak tolong, sakit, sayang," kata HP, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Kamis (3/6/2021).
Setelah korban dipastikan meninggal, pelaku pun kemudian menggorok leher korban dan memisahkannya dari kepalanya.
Pelaku juga melucuti semua pakaian korban, lalu berusaha membakar tubuh korban.
Hal ini demi menghilangkan bukti.
Kepala korban kemudian dibuang di semak-semak tak jauh dari tubuh korban pertama kali ditemukan.
"Selanjutnya untuk menghilangkan barang bukti mayat korban ditelanjangi dan dibakar olah pelaku. Sementara kepala korban dilempar 10 meter dari badannya," ungkap Andy.

Pelaku mengeksekusi dengan cara sadis agar korban cepat tewas.
"Kalau tidak dipenggal, tidak akan mati dia," kata HP.
Tersangka menyesal telah membunuh wanita muda tersebut.
"Saya menyesal membunuh korban," ujar pelaku sambil menunduk.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 ayat KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

(BanjarmasinPost.com/Kompas.com)
Sumber artikel Kompas.com
dan BANJARMASINPOST