Cara Mengurus STNK yang Hilang, Lengkap dengan Persyaratan dan Biayanya

Tidak menutup kemungkinan jika pada suatu waktu STNK hilang atau rusak, sehingga pemilik harus mengurusnya.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Antara Foto/Seno
Ilustrasi STNK dan BPKB 

Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.

e. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50,000;

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75,000;

- Pengesahan STNK: Rp 0;

Mengambil STNK dan SKPD

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru.

Kemudian tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Berita Terkait lainnya

Sumber : TRIBUNNEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved