Syarat Pendaftaran PPPK Non Guru 2021, Perhatikan Usia Maksimalnya!
Bagi kalian yang ingin mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) non guru, berikut daftar persyaratan yang harus dipenuhi Batas us
TRIBUNJAMBI.COM - Bagi kalian yang ingin mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) non guru, berikut daftar persyaratan yang harus dipenuhi
Batas usia calon peserta PPPK 2021 non guru
Batasan usia pelamar PPPK non guru tahun 2021 tidak sama dengan peserta CPNS yaitu maksimal 35 tahun untuk umum atau 40 tahun untuk Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
Batas usia pelamar PPPK non guru 2021 minimal adalah 20 tahun.
Batas usia maksimal seleksi ini adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Biasanya Bersahabat, Malaysia Tiba-tiba Protes Setelah 16 Pesawat Militer China Masuk Wilayah Udara
Baca juga: Bawa Jenazah Bayi Naik Motor saat Hujan Lebat, Pria Asal Magelang Ini Ngaku Kehilangan Jasad Bayinya
Persyaratan pelamar PPPK non guru 2021
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Informasi lain tentang syarat PPPK non guru
Selain syarat batasan usia dan umum, berikut ini beberapa informasi lain tentang persyaratan mendaftar PPPK non guru tahun ini.
Peserta bisa menggunakan Surat Keterangan Kependudukan jika KTP belum selesai dicetak.
Menggunakan Surat Keterangan Lulus atau SKL sebagai pengganti ijazah yang belum keluar menyesuaikan dengan syarat masing-masing instansi.
Akreditasi baik jurusan dan universitas yang berlaku adalah akreditasi yang sesuai dengan tanggal pada ijazah.
CPNS atau PPPK THK-2 yang pernah mengundurkan diri saat masa percobaan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.
Jika peserta ingin melamar formasi yang lebih rendah dari ijazah yang dimiliki, maka ijazah yang digunakan menyesuaikan dengan persyaratan dari formasi tersebut.
Bagi pelamar yang memiliki masalah dengan Surat Tanda Registrasi (STR), bisa menghubungi helpdesk yang tertera di laman SSCASN BKN.
Peserta diimbau untuk cermat saat membaca persyaratan formasi yang hendak di lamar.
Masing-masing instansi memiliki persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh pelamar.
Baca juga: Fakta Kasus Temuan Jasad Perempuan Tanpa Kepala Terungkap, Ini Alasan Pelaku Tega Mutilasi Korbannya
Baca juga: Masih Berusia 24 Tahun Devi Tersangka Kasus Arisan Online Dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang