Arisan Online Jambi
Devi Admin Arisan Online di Jambi Sedang Hamil saat Ditangkap, Terpaksa Dirawat Karena Sakit
Sedang hamil 2 bulan, Devi admin arisan online Amanah Untung Real terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Devi Puji Winda (24) gelapkan uang memb
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sedang hamil 2 bulan, Devi admin arisan online Amanah Untung Real terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Devi Puji Winda (24) gelapkan uang member arisan online hingga miliaran rupiah.
Dia ditangkap Subdit V, Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi di wilayah Bengkulu, pada Kamis (27/5/2021) lalu.
Dalam kondisi hamil 2 bulan, Devi terpaksa menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
"Benar, sejak kita jemput dari Bengkulu, kondisinya memang sedang sakit, mungkin karena sedang mengandung, jadi kita rawat dulu," kata Kasubdit V, Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Jambi, Rabu (2/6/2021) sore.

Hingga saat ini, Devi menjalani perawatan di RS Bhayangkara Jambi, ia juga tidak dapat dihadirkan saat pers rilis yang digelar di Lantai II Mapolda Jambi, Rabu sore.
Dari keterangan satu diantara koran, diketahui, Devi baru melaksanakan pernikahan beberapa bulan lalu.
Saat ini, Penyidik Subdit V, Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Diketahui, puluhan korban arisan online Amanah Untung Real, datangi Mapolda Jambi, Senin (24/5/2021) siang untuk melapor terkait dugaan penipuan admin arisan online.
Terkait kasus ini, pihak kepolisian membuka layanan khusu untuk pengaduan korban arisan online Amanah Untung Real.
Dari keterangan satu diantara korban, sejak pagi, jumlah korban yang datang ke Polda mencapai 30 orang.
• Daftar 14 Hotel Murah di Kota Jambi yang Nyaman, Dengan Harga 100 Ribuan, Lengkap Alamat
• Kerugian Arisan Online Capai Rp 5,3 Miliar Lebih, Polda Jambi Sita Laptop hingga Kartu ATM Pelaku
"Kalau dari pagi, sekitar 30 orang bang, karena laporannya terpisah," kata korban, saat ditemui di lokasi.
Korban arisan online yang tengah heboh di Kkota Jambi ini datang dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, wiraswasta, pelajar hingga karyawan swasta.
Total kerugian setiap korban juga berbeda, mulai dari Rp 1 juta, Rp 5 juta hingga Rp 200 juta.
Sebelumnya, data yang dihimpun oleh Tribunjambi.com, Polda Jambi sudah terima 162 laporan terkait kasus arisan online tersebut.