Dishub Kota Jambi Tindak Juru Parkir Liar di Indomaret dan Alfamart

Saleh Ridho, Kepala Dishub Kota Jambi mengatakan pihaknya melakukan penindakan ini guna menghentikan pemungutan liar di halaman parkir. Apalagi warga

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Rara
Saleh Ridho Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Senin (19/4/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Perhubungan Kota Jambi akan menindak juru parkir liar di gerai Indomaret dan Alfamart.

Saleh Ridho, Kepala Dishub Kota Jambi mengatakan pihaknya melakukan penindakan ini guna menghentikan pemungutan liar di halaman parkir. Apalagi warga Kota Jambi sudah mengeluhkannya.

“Terkadang juru parkir mengambil kesempatan. Selama ini mereka nyaman tidak ada gangguan, sehingga berkelanjutan. Kita akan lakukan penindakan dengan tim terpadu,” tegasnya, Selasa (1/6/2021).

Seharusnya parkir kendaraan di halaman Indomaret dan Alfamart, kata Ridho, tidak dipungut biaya.

Oleh karena itu, ia menegaskan kepada juru parkir untuk menghentikan praktik pemungutan liar tersebut.

“Kalau masih membandel, maka kita lakukan tindakan tegas seperti pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) terhadap bersangkutan,” katanya.

Ia pun meminta kepada pihak Alfamart dan Indomaret untuk menyiapkan papan pengumuman yang menegaskan bahwa area parkirnya gratis.

“Karena memang tidak dibolehkan. Pihak Alfamart dan Indomaret sudah bayar pajak parkir. Makanya, tidak dibenarkan lagi untuk melakukan pemungutan retribusi,” pungkasnya.

Baca juga: Detik-detik Remaja Lompat Dari Lantai 5 Apartemen Kalibata City, Kesal & Tak Terima Dimarahi Atasan

Baca juga: SAD di Tebo Temukan Ratusan Hewan Liar Mati di Hutan, Curiga dengan Kondisi Sungai

Baca juga: Promo Superindo di Awal Bulan Juni 2021 Super Hemat Harga Spesial Hingga Diskon 40 Persen

Sumber: Tribun Jambi
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved