CPNS 2021

Cek Apa Saja Syarat CPNS 2021 Melalui Portal Resmi SSCASN BKN

Bagi Tribunners yang telah lama menanti pasti sudah melihat apa saja persyaratan pendaftaran CPNS 2021

Editor: Fitri Amalia
sscasn.bkn.go.id
Info CPNS 2021 

TRIBUNJAMBI.COM - Bagi Tribunners yang telah lama menanti pasti sudah melihat persyaratan pendaftaran CPNS 2021.

Bagi para calon peserta CPNS 2021 dapat melihat persyaratan pendafratan CPNS 2021 melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) lewat link sscasn.bkn.go.id.

Dari link sscasn.bkn.go.id pada Senin (31/5/2021), lengkap penjelasan mengenai siapa saja yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS 2021.

Disebutkan, yang dapat daftar CPNS 2021 yakni Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

Saat mendaftar batas usia pelamar CPNS tahun 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Peserta tes SKB CPNS Muaro Jambi di Hotel BW Luxury Jambi
Peserta tes SKB CPNS Muaro Jambi di Hotel BW Luxury Jambi (Tribunjambi/Hasbi)

Selain itu terdapat ketentuan usia maksimal 40 tahun untuk pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, serta Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

Lalu ada syarat berupa ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada Seleksi CPNS 2021.

  • Berikut ini info selengkapnya.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  • Selain ketentuan tersebut di atas, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat daftar CPNS 2021 seperti KTP, ijazah, dan lain sebagainya.

Baca juga: Download Gratis Soal Latihan CPNS 2021 Lengkap Dengan Formasi CPNS 2021 yang Dibuka Semua Jurusan

Pada laman sscasn.bkn.go.id telah dijelaskan pula terkait bagaimana jika KTP calon pelamar belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan. Dalam kasus tersebut, pendaftaran tetap bisa dilakukan.

“Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran CPNS 2021,” terang SSCASN dalam laman resminya.

Selanjutnya, perihal mengenai ijazah pelamar yang belum diterbitkan oleh perguruan tinggi karena baru lulus, apakah diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus dari Universitas untuk syarat pendaftaran?

“Silakan cek syarat pendaftaran pada masing-masing Instansi yang membuka pendaftaran SSCASN 2021,” demikian keterangan dari sscasn.bkn.go.id.

Terkait dokumen pendidikan sscasn.bkn.go.id memberikan jawaban dari pertanyaan apakah Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat ini.

“Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah,” keterangan yang tertulis di sscasn.bkn.go.id.

Perlu diketahui bagi calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk periode selanjutnya.

Baca juga: Kisi-kisi Soal Tes CPNS 2021 Materi Tes Intelegensia Umum (TIU) Lengkap Link Tryout

Berikutnya, terkait pengisian formasi, dalam keterangan tertulis sscasn.bkn.go.id meminta agar pelamar menggunakan ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

“Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi,” tegasnya.

Ikuti berita lainnya terkait CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved