Hukum Pidana yang Mengancam Pelakor dan Pebinor, Pidana 5 Tahun Penjara
Istilah pelakor mengacu pada wanita yang berselingkuh dengan pria beristri, sementara pebinor sebaliknya yakni laki-laki yang berhubungan dengan wanit
TRIBUNJAMBI.COM - Hukum pidana yang menancam pelakor dan pebinor.
Istilah pelakor mengacu pada wanita yang berselingkuh dengan pria beristri, sementara pebinor sebaliknya yakni laki-laki yang berhubungan dengan wanita yang telah memiliki suami.
Mungkin banyak yang belum tahu bila menjadi pelakor dan pebinor bisa terkena sanksi hukum.
Ya, hukuman pidana pelakor dan pebinor jangan dianggap enteng.
Ancamannya bahkan bisa mencapai kurungan 5 tahun penjara!

Undang-undang Perselingkuhan
Melansir dari Kompas.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk tetap memperluas pasal tindak pidana zina dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).
Berdasarkan pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
Namun, untuk menghindari munculnya praktik persekusi, DPR dan pemerintah sepakat untuk memperketat ketentuan dalam Pasal 484 ayat (2).
Pasal tersebut mengatur pihak-pihak yang dapat melaporkan atau mengadukan orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana zina.
Pasal 484 ayat (2) draf RKUHP menyatakan tindak pidana zina tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.
Baca juga: Kesalnya Soeharto hingga Nyaris Tembak Kepala Perwira TNI Ini, Pak Harto: Ta Slentik Kowe!
Baca juga: 4 Zodiak Beruntung Juni 2021 - Libra Waktunya Mencoba Hal baru
Frasa pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan kemudian diganti dengan suami, istri, orangtua, dan anak.
"Jadi tidak semua orang bisa mengadukan. Ayat 2 ini menegaskan delik aduan suami, istri, orangtua dan anak. Disepakati," ujar Ketua Panja RKUHP Benny K. Harman saat memimpin rapat tim perumus dan sinkronisasi RKUHP antara pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Dalam rapat tersebut hadir Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP Enny Nurbaningsih.
Setelah seluruh pasal disepakati dalam rapat tim perumus dan sinkronisasi, draf RKUHP akan dibawa ke rapat Panitia Kerja sebelum disahkan pada Rapat Paripurna.