Besaran Gaji ke-13 PNS yang Dijadwalkan Cair Juni 2021

Dijadwalkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS) cair paling cepat Selasa 1 Juni 2021 besok. Jadwal pencairan gaji ke-13 tercantum dalam dala

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjateng/Widi
Uang 

TRIBUNJAMBI.COM - Dijadwalkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS) cair paling cepat Selasa 1 Juni 2021 besok.

Jadwal pencairan gaji ke-13 tercantum dalam dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021.

Di dakamnya dijelaskan, gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat Juni 2021.

Besaran gaji ke-13 bagi PNS inipun disesuaikan dengan pangkat atau golongan dan PNS yang bersangkutan.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce pun menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Batal Dibuka Hari ini, Ini Penjelasan Menpan RB

Baca juga: Mobil Bekas Rp 50 Jutaan - Daihatsu Xenia, Isuzu Panther, Suzuki Escudo, Aerio, BMW, Toyota Vios

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Di dalam PP No 63 Tahun 2021 pun disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.

Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.

Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.

Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.

Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Baca juga: Orangtua Histeris Saat Pergoki Anaknya akan Dirudapaksa Oleh Kakek Usia 71 Tahun

Untuk lebih terperinci, berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved