Femalenial

Marak Investasi Online Ilegal, Milenial Mutia Ayu Hamida Sari: Pastikan Telah Terdaftar di OJK

Di tambah lagi grup tersebut mengunggah foto-foto orang besar maupun aparat pemerintah yang memegang uang dengan jumlah yang tidak sedikit dan menamba

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Mutia Ayu Hamida Sari 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Maraknya belakangan ini pencurian ataupun penyalah gunaan data pribadi untuk investasi online ilegal maupun pinjaman online ilegal yang sangat meresahkan.

Seperti investasi online ilegal ada yang tiba-tiba mendapat undangan melalui media sosial dengan jumlah pengikut di grup tersebut ribuan orang.

Di tambah lagi grup tersebut mengunggah foto-foto orang besar maupun aparat pemerintah yang memegang uang dengan jumlah yang tidak sedikit dan menambah keyakinan masyarakat.

Maupun seperti pinjaman online ilegal, yang tiba-tiba seseorang mendapat email ataupun telepon penagihan karena belum membayar tagihan sedangkan tidak ada yang melakukan pinjaman.

Menurut Mutia Ayu Hamida Sari yang kerap disapa Mutia, pernah mengikuti duta inklusi 2020 lalu, menyampaikan menggunakan data pribadi memang harus sangat berhati-hati, pastikan sudah terdaftar di OJK.

"Untuk Investasi online biasanya modal meyakinkan orang-orang dan untuk penggunaan data pribadi memang harus berhati-hati, karena sekarang untuk pinjaman online juga marak sekali tiba-tiba dapat telpon karena belum bayar, sebenernya tidak ada yang meminjam," jelas Mutia.

Kebocoran data pribadi yang digunakan oknum pinjaman online ilegal juga bisa dari pinjaman online ilegal yang dilakukan sebelumnya.

Bisa juga bekerjasama dengan pinjaman lain untuk melakukan penerorran ataupun pengancaman jika peminjam tidak melakukan pembayaran.

"Atau bisa juga dia minjam di pinjaman online A terus tidak di bayar-bayar, jadi pinjaman online A menyerahkan ke pinjaman online B untuk menagih, meneror atau sebagainya dan pinjaman online B mendapat data diri dari pinjaman yang pertama," tambahnya.

Pemilihan tempat peminjaman online merupakan hal yang sangat penting, sebelum melakukan pinjaman pastikan bahwa tempat melakukan pinjaman online telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kerahasiaan data pribadi lebih terjaga.

"Jika memang ingin melakukan pinjaman online pastikan memilih tempat peminjaman yang sudah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memilih tempat peminjaman online sangat penting, karena biasanya sebelum melakuakn pinjaman online di sertai dengan foto ktp, jika aplikasi pinjol nya legal dia tidak akan menyebarkan foto KTP maupun data diri yang lain," lanjutnya.

Cara mengetahui investasi online maupun tempat pinjaman online belum atau telah terdaftar bisa di cek di website.

"Cara tau pinjaman online maupun investasi online telah terdaftar OJK atau belum, bisa di cek di website-nya OJK atau bisa juga lahsknh datang ke kantor OJK untuk menanyakan terkait hal tersebut," tutupnya.

Ia juga mengatakan masyarakat harus lebih berhati-hati lagi, terutama saat menggunakan data diri pribadi, seperti memasukkan data diri di investasi online ilegal yang belum tentu uang kembali, begitu pula dengan pinjaman online ilegal dengan bunga yang tidak wajar akhirnya hanya mendapat ancaman, benar-benar harus di pastikan terdaftar di OJK sebelum memasukkan data diri, terutama menggunakan KTP.

Baca juga: Ikatan Cinta Sabtu 29 Mei 2021 - Aldebaran Bongkar Kebohongan Elsa soal Makam Nindi, Al Dapat Bukti

Baca juga: Ide Usaha Sampingan yang Bisa Dilakukan Sambil Kerja di Kantor - Dropshiper, Trading, Jual Foto

Baca juga: Khalid bin Said, Sahabat Nabi yang Bermimpi Masuk Neraka dan Ditarik oleh Rasulullah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved