Pemilihan Gubernur Jambi
Indikasi KPU Tak Jalankan Amar Putusan MK, Tim Cerah Konsultasi Bersama Tim Advokasi
Pihak pasangan calon (paslon) gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh (Cerah) menilai KPU ada indikasi tidak menjalankan amar putusan MK
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rahimin
Indikasi KPU Tak Jalankan Amar Putusan MK, Tim Cerah Konsultasi Bersama Tim Advokasi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak pasangan calon Gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh (Cerah) menilai KPU ada indikasi tidak menjalankan amar putusan MK pada pemilihan suara ulang (PSU) Pilgub Jambi yang telah dilaksanakan kemarin, Kamis 27 Mei.
"Kami ingin menyampaikan bahwa kami pada intinya legowo dengan hasil PSU yang telah diselenggarakan kemarin. Hanya saja kami masih cukup kecewa dengan KPU," kata Sony Zainul, Tim Cerah, Jumat (28/5/2021) melalui jaringan telepon.
"KPU ada indikasi tidak menjalankan amar putusan yang telah diputuskan oleh MK," tegasnya.
Ketika Tribun menanyakan apa saja indikasi tersebut, dirinya enggan menjelaskan secara detail.
Sony Zainul berdalih masih menunggu hasil konsultasi bersama tim advokasi Cerah.
"Kemudian adanya pelanggaran yang disampaikan oleh Bawaslu RI yang memantau langsung ke lapangan. Berartikan memang ada pelanggaran. Ini yang ngomong bukan dari paslon, melainkan dari Bawaslu RI langsung," ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah ke depan untuk Tim Cerah sendiri akan berkonsultasi bersama tim advokasi. (Tribunjambi.com/Widyoko)
• Tim Cerah Kecewa Pelaksanaan PSU Pilgub Jambi, Bakal Laporkan Ada Pelanggaran ke Bawaslu
• Kades Lubuk Bedorong Sarolangun Terancam Dipecat Buntut Kisruh Dengan Warga
• Eskavator Terguling Arus Lalu Lintas Mendalo Darat Menuju Muara Bulian Macet Panjang