Berita Sumatera

Suami Pertama Dipenjara Yang Kedua Ditembak Mati, Janda Ini Juga Ditangkap Karena Jadi Bandar Sabu

olisi menangkap seorang wanita berinisial FA (26), warga Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota karena jadi bandar sabu

Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Ilustrasi - Suami Pertama Dipenjara Yang Kedua Ditembak Mati, Janda Ini Juga Ditangkap Karena Jadi Bandar Sabu 

Suami Pertama Dipenjara Yang Kedua Ditembak Mati, Janda Ini Juga Ditangkap Karena Jadi Bandar Sabu

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi menangkap seorang wanita berinisial FA (26), warga Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, karena jadi bandar sabu.

FA ditangkap polisi pada Minggu (23/5/2021).

Sebelumnya, suami FA juga menjadi bandar narkoba dan ditembak mati polisi pada 13 April 2021 lalu karena berupaya kabur.

Penangkapan itu dikatakan Kasat Reserse Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri yang dihubungi Kompas.com, Senin (24/5/2021).

"FA kita tangkap pada Minggu (23/5/2021) bersama dengan lima pelaku lainnya," ujarnya, 

Dijelaskan Iptu Desneri,  FA berasal dari keluarga yang tidak jauh dari masalah narkoba.

Suami pertamanya terlebih dahulu dipenjara di Pekanbaru, Riau, karena kasus narkoba.

"Kemudian suaminya yang kedua juga kasus narkoba dan beberapa waktu lalu ditembak polisi karena berupaya kabur," kata IPtu Desneri.

Setelah jadi janda, FA melanjutkan bisnis haram itu dengan menjadi bandar narkoba untuk wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota.

Iptu Desneri menjelaskan, penangkapan FA berawal ditangkapnya tersangka FB (28) di salon miliknya di Kecamatan Payakumbuh, Minggu (23/5/2021) pukul 20.00 WIB.

MENDADAK Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman Diganti, Ini Jabatan Strategis Dari Panglima TNI

Istri Panik Suami Potong Alat Kelamin Sendiri dan Disimpan Dalam Toples, Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Bisa DIlihat Langsung Tanpa Alat Bantu Optik Inilah Jadwal Gerhana Bulan Total, Aceh Sampai Jayapura

FB diinterogasi, dan FA dipancing dan ditangkap di salon tersebut.

Dari tersangka FB, barang bukti yang diamankan berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dua unit timbangan digital, satu unit ponsel, dan uang Rp 200.000.

Dari tangan FA, barang bukti yang disita berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan satu unit ponsel.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved