Lawan Covid 19

Pascapelarangan Mudik Bagi Penumpang Pesawat, Masih Diwajibkan Rapid Test/Genose C19

Setelah berakhirnya larangan mudik dan penyekatan, penumpang pesawat masih diwajibkan melakukan Rapid Test ataupun GeNose C 19

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Fifi Suryani
(Tribunjambi.com / M Yon Rinaldi ).
Larangan Mudik Berakhir, Bandara Sultan Thaha Jambi Kembali Bergeliat 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah berakhirnya larangan mudik dan penyekatan, penumpang pesawat masih diwajibkan melakukan Rapid Test ataupun GeNose C 19 sebagai syarat melakukan perjalanan udara.

Manager of Airport Operation & Service Bandara Sultan Thaha Jambi Verry Rizki Permana mengatakan setelah berakhirnya peraturan larangan mudik, pihak bandara kembali memberlakukan pengetatan larangan mudik.

“Kebijakan tersebut mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahu 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang pascapeniadaan larangan mudik,” ujarnya Rabu (24/5).

Itu berarti setiap penumpang wajib menunjukkan hasil test negatif Covid 19 dari RT PCR, Rapid test Antigen atau GeNose C19 dengan masa berlaku surat 1x24 jam sejak pengambilan sampel.

Sebelumnya di masa larangan mudik pelaku perjalanan diwajibkan memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam, atau hasil rapid test antigen/tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. selain itu juga menyertakan surat perjalanan dinas untuk pekerja dan surat keterangan melihat keluarga berduka.

Untuk mendukung kebijakan tersebut Bandara Sultan Thaha Jambi telah meyiapkan layanan tes bebas Covid 19 yang terintegrasi dengan aplikasi E-Hac di selasar Bandara.

Penumpang pesawat diberikan pilihan untuk melakukan tes GeNose C19 atau rapid test antigen.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved