Rabu, 29 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Materi Tes CPNS 2021

Materi Tes CPNS 2021 - Sejarah dan Perubahan Amandemen UUD 1945

Materi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kerap diujikan dalam tes CPNS,  Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.

Editor: Heri Prihartono
Ihsanuddin
Sidang Paripurna MPR 2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016). 

TRIBUNJAMBI.COM - Materi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kerap diujikan dalam tes CPNS,  Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.

Penguasaan materi TWK terutama soal UUD 1945 akan menambah peluang lulus Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.

Selanjutnya UUD 1945 mulai berlaku pada 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949.

Dilansir Kompas.com dari situs resmi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), sejauh ini UUD telah diamandeman sebanyak empat kali melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Amandemen tersebut berlangsung pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Amandemen merupakan perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu tanpa melakukan perubahan terhadap UUD 1045.

Amandemen UUD 1945 Sebelum dilakukan amandemen, UUD 1945 memiliki 38 bab, 37 pasal, dan 64 ayat.
Kemudian setelah dilakukan empat kali amendemen ada 16 bab, 37 pasal 194 ayat, tiga pasa aturan perakitan, dan dua pasal aturan tambahan.

Berikut empat emendemen UUD 1945:

Amandeman I

Amandemen yang pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Pada amandemen pertama menyempurnakan sembilan pasal, yakni pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13. Kemudian pasal 13, pasal 15, pasal 17, pasal 20, dan pasal 21.

Terdapat dua perubahan fundamental yang dilakukan, yaitu pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR, dan pembatasan masa jabatan presiden selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Amandeman II

Amandemen kedua terjadi pada Sidang Tahunan MPR pada 7 hingga 18 Agustus 2010.

Pada amandemen tersebut terdapat 15 pasal perubahan atau tambahan/tambahan dan perubahan 6 bab.

Perubahan yang penting itu ada delapan hal, yakni: Otonomi daerah/desentralisasi.

Pengakuan serta penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah bersifat khusus atau bersifat istimewa dan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Penegasan fungsi dan hak DPR. Penegasan NKRI sebagai sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

Perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia. Sistem pertahanan dan keamanan Negara. Pemisahan struktur dan fungsi TNI dengan Polri. Pengaturan bendera, bahasa, lambang Negara, dan lagu kebangsaan.

Amandemen III

Amandeman ketiga tertuang pada Sidang Umum MPR, 1 hingga 9 September 2001.

Terdapat 23 pasal perubahan/tambahan dan tiga bab tambahan. Perubahan mendasar meliputi 10 hal, yakni: Penegasan Indonesia sebagai negara demokratis berdasar hukum berbasis konstitusionalisme.

Perubahan struktur dan kewenangan MPR. Pemilihan Presiden dan wakil Presiden langsung oleh rakyat.

Mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah. Pemilihan umum. Pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Perubahan kewenangan dan proses pemilihan dan penetapan hakim agung. Pembentukan Mahkamah Konstitusi. Pembentukan Komisi Yudisial.
Amandemen IV

Amandemen IV berlangsung pada Sidang Umum MPR, 1 hingga 9 Agustus 20012. Ada 13 pasal, tiga pasal aturan peralihan, dua pasal tambahan dan peruban dua bab.

BACA ARTIKEL LAINNYA SEPUTAR MATERI CPNS 2021 DI SINI

SUMBER ARTIKEL : KOMPAS.COM

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved