Motif M Buat Konten Bakar Alquran Terungkap, Niat Balas Dendam pada Mantan Pacar Biar Viral
M dianggap sengaja memilih konten agama untuk balas dendam kepada mantan pacarnya, F.
Motif M Buat Konten Bakar Alquran Terungkap, Niat Balas Dendam pada Mantan Pacar Biar Viral
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- M dianggap sengaja memilih konten agama untuk balas dendam kepada mantan pacarnya, F.
Pelaku kemudian menyebarkan konten pembakaran Alquran.
M merasa sakit hati dan tersinggung saat berhubungan dekat dengan F.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, M kemudian membuat akun palsu atas nama F, mantan pacarnya.
Baca juga: Pengakuan Istri Presiden Mesir Kejutkan Dunia, Ini yang Terjadi Sebelum Anwar Sadat Tewas Ditembak
Baca juga: Inilah Sosok Gilad Shalit Tentara Israel yang Nyawanya Jadi Penyelamat 1.027 Warga Palestina
M mengambil konten pembakaran Alquran di internet dan menambahkan ujaran kebencian disertai identitas pribadi milik F.
“Kenapa dia melakukan hal tersebut dengan menggunakan identitas agama (supaya) menjadi cepat viral sehingga balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut,” ujar Azis di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021) pagi.
M mencantumkan identitas F agar publik menyangka dialah pelaku pembakaran Alquran.
Berdasarkan pemeriksaan, Azis menyebutkan, M tak melakukan pembakaran Alquran. Pelaku mengunduh konten pembakaran Alquran yang ada di internet.

M kemudian mengunggah ulang konten tersebut dan menambahkan ujaran kebencian dengan mencatut nama mantan pacarnya.
“Dia tidak membakar beneran tapi dia meng-upload konten yang lain tapi kemudian menambahkan ujaran kebencian kemudian ditambahkan background seorang wanita,” kata Azis.
M ditangkap di rumahnya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin (24/5/2021) dini hari kemarin.
Sementara F dalam kondisi trauma setelah namanya dicatut dan viral.
“Ya tentu trauma (F), apalagi konten tersebut diberitakan ulang oleh media sosial lain. Ya (F) dalam pendampingan,” ujar Azis.
“Maka saya menghimbau kepada pemilik (media sosial) atau masyarakat jangan meng-share ulang konten tersebut karena tidak benar isinya. Bahkan bisa menjadi masalah bagi orang yang namanya digunakan,” kata Azis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman selama enam tahun.