Kasus Rudapaksa

PREDATOR Wanita sampai Dijuluki Tinus Perko, Karena Berkali-kali Merudapaksa Gadis Muda hingga Tewas

Kejahatan seksual sopir truck ini rupanya dilakukan Tinus berulang kali. Bahkan dirinya sampai membunuh dua gadis remaja dan merudapaksa mayatnya.

Editor: Rohmayana
KOMPAS.COM/SIGIRANUS/KOLASE TRIBUN
Sopir truk tersangka pembunuhan dan pemerkosaan ditangkap polisi di Kupang, Nusa Tenggara Timur 

Lagi, Tinus seperti sedang dimabuk hasrat seksualnya, ia hendak membawa kabur seorang gadis disamping kantor bank NTT Camplong dan hal tersebut pun kemudian kembali diurus secara  damai.

Sebelum ditangkap aparat kepolisian dari Polda NTT, pada bulan Februari 2021 lalu Tinus juga telah

membunuh seorang gadis berinisial MB.

Aksi bejat Tinus berlanjut hingga menewaskan N, wanita asal desa Noelmina Kabupaten Kupang.

Nafsu tak terkendalikan Tinus, mengimingi N dengan memberi pekerjaan dan gaji tinggi.

Alih-alih memberi pekerjaan, Tinus justru membunuh, memperkosa dan mengambil handphone dan uang milik korban.

Perjalanan Tinus sang predator wanita ini pun berakhir di tangan unit Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, yang membekuk Tinus di jalan Timor Raya.

Saat dibekuk, ia mengendari mobilnya, Kamis 20 Mei 2021 malam.

Dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh Ditreskrimum usai menangkap pelaku Tinus, diketahui pada bulan Februari 2021 lalu, Tinus juga mengaku telah membunuh korban berinsial MB di lokasi Tanah Kolo, kelurahan Batakte kabupaten Kupang.

Pelaku dijerat dengan pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa/nyawa oran lain, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah pisau, pakaian, satu buah sepeda motor, handphone milik korban dan handphone milik pelaku.

Berikut sejumlah fakta seputar kasus predator NTT ini berdasarkan keterangan Polda NTT:

1. Pisau

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menyebutkan pelaku menghabisi nyawa korban YAW menggunakan pisau miliknya lantaran ditolak hasrat seksualnya oleh korban.

2. Kenal Via Media Sosial

Kombes Pol Rishian mengatakan YT berkenalan dengan korbannya melalui media sosial.

Setelah berkenalan melalui media sosial (medsos) dan beberapa kali melakukan komunikasi, tersangka lalu bertemu korbannya.

3. Bonceng Motor

Korban dan tersangka bertemu lalu pergi bersama pada 14 Mei 2021 lalu. Korban diajak tersangka menggunakan sepeda motor dari kos milik pelaku menuju arah Bakunase.

4. Hentikan kendaraan

Ia menjelaskan sesampainya diarah Batakte, pelaku langsung berpura-pura menghentikan kendaraan yang jauh dari pemukiman dengan alasan ingin mengunjungi teman tersangka yang rumahnya di dalam hutan.

5. Korban ikuti pelaku

Ia menjelaskan korban yang mengikuti pelaku dari belakang langsung masuk menuju hutan berdasarkan alasan pelaku.

Sesampainya di hutan, pelaku langsung meminta korban untuk bersetubuh, namun korban menolak dan hendak melarikan diri. Tapi pelaku langsung mengambil pisau miliknya dan mengancam korban akan dibunuh jika tidak menuruti permintaannya.

6. Cekik korban

Pelaku berusaha mencekik korban dan membuka paksa pakaian korban.

7. Korban melawan

Korban sempat melawan dengan mencakar wajah dan alat vital pelaku, sehingga saat itu juga pelaku langsung membanting korban dan menikamnya di bagian dada kiri korban.

8. Menggagahi Korban

Ia menjelasakan usai menghilangkan nyawa korban menggunakan pisau, pelaku menggagahi korban.

9. Ambil uang dan HP korban

Pelaku langsung meninggalkan TKP setelah mengambil uang milik korban beserta sebuah handphone.

10. Polisi bekuk pelaku

Pelaku ditangkap dan diamankan oleh Unit Resmob Subdit 3 Jatarnas Polda NTT berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman cctv, kloning CDR nomor HP korban karena diduga korban komunikasi dengan pelaku sehingga tim langsung melacak terhadap nomor HP yang terkahir berhubungan dengan korban.

11. Amankan barang bukti

Ia menjelaskan waktu diamankan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa, sebilau pisau, pakaian, sepeda motor, handphone korban dan handphone tersangka.

Tersangka YT alias T diamankan di jalan Timor Raya depan rumah makan padang, Kelapa Lima, langsung digiring oleh polisi untuk diinterogasi dan pendalaman terkait kasus tersebut. (*)

SUMBER : Pos-Kupang.comKompas.com

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved