Kasus Rudapaksa

PREDATOR Wanita sampai Dijuluki Tinus Perko, Karena Berkali-kali Merudapaksa Gadis Muda hingga Tewas

Kejahatan seksual sopir truck ini rupanya dilakukan Tinus berulang kali. Bahkan dirinya sampai membunuh dua gadis remaja dan merudapaksa mayatnya.

Editor: Rohmayana
KOMPAS.COM/SIGIRANUS/KOLASE TRIBUN
Sopir truk tersangka pembunuhan dan pemerkosaan ditangkap polisi di Kupang, Nusa Tenggara Timur 

Menurut Kornelis, N adalah anak dari seorang warganya yang bernama Adrianus Welkis.

"Menurut orangtuanya, dia ke Kota Kupang karena ada informasi lowongan kerja di sebuah perusahaan jadi dia ingin melamar kerja," kata Kornelis.

Gadis muda itu diketahui baru menyelesaikan pendidikan SMK tahun 2020.

Namun, ketika tiba di Kota Kupang, nomor ponsel miliknya tidak aktif saat dihubungi kedua orangtuanya.

Saat mengetahui N jadi korban pembunuhan, pihak keluarga langsung ke Kota Kupang dan mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara untuk mengurus pemulangan jenazah gadis 19 tahun itu.

5 istri

YT alias Tinus Perko (41) akhirnya berhasil dibekuk aparat Polda NTT dan Polres Kupang, setelah beberapa hari sebelumnya melakukan aksi bejat terhadap 2 perempuan.

Tinus diketahui merupakan warga RT 09 RW 03, Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Pria ini sehari-harinya bekerja sebagai sopir truk.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Tinus Perko ternyata memiliki 5 orang istri dan 7 orang anak.

Meski demikian, kejahatan seksual rupanya dilakukan Tinus berulang kali.

Oleh warga di sekitar tempat tinggalnya, Tinus sering dipanggil atau dijuluki "Tinus Perko".

Pelabelan itu, lantaran ia sudah berulang kali melakukan pemerkosaan, bahkan sempat dipenjara karena perbuatannya itu.

Pada kasus pertama Tinus Perko sempat dipenjara 4 tahun karena memperkosa seorang mahasiswi saat masih bekerja sebagai tukang ojek.

Bebas dari penjara, Tinus Perko kembali mengulangi perbuatannya yakni memperkosa seorang mahasiswi, namun kejadian tersebut kemudian diurus secara kekeluargaan.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved