Arisan Online
Warga Kasang Jaya Pengelola Arisan Online Dilaporkan Member ke Polda Jambi
Seorang perempuan warga Kota Jambi melapor ke Polda Jambi sebagai korban arisan online yang dikelola devi sihotang warga kasang kota jambi
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang perempuan warga Kota Jambi melapor ke Polda Jambi sebagai korban arisan online, Jumat (21/5/2021).
Dia mengaku telah menjadi korban penipuan arisan online bersama dengan 105 orang lagi warga Jambi.
Pengelola arisan online berinisial D diduga membawa lari uang nasabah di Jambi.
Dari data yang disampaikan pelapor tersebut, D merupakan warga Kasang Jaya, Kota Jambi.
Tak tanggung-tanggung, nominal yang dilarikan perempuan berusia 24 tahun itu diperkirakan Rp 1,1 miliar.
Satu di antara korban, yang kemudian melapor ke Polda Jambi mengatakan, korban arisan online itu tidak hanya berasal dari Jambi.
Dia menyebut banyak juga anggota arisan online itu dari daerah lainnya, seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jakarta, dan daerah lainnya.
Jika diakumulatifkan, kata korban, total uang yang diduga dilarikan pelaku mencapai Rp 3 miliar.
Baca juga: Polres Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 20 Miliar, Empat Tersangka Warga Tanjabbar
"Kalau total dari seluruh member di Indonesia mencapai Rp 3 miliar," katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021) sore.
Perempuan yang meminta namanya tidak dituliskan itu menjelaskan, sebelum menyadari kejadian tersebut, ia mengaku sudah beberapa kali mengikutinya.
Dalam putaran arisan sebelumnya, ia masih menerima hasil yang sesuai.
Sehingga ia tidak pernah merasa curiga bahwa arisan itu peniupuan.
Ia tetap mengikuti arisan online tersebut.
Ia mengaku menyadari menjadi korban saat pihak arisan online mulai menunjukkan gelagak mencurigakan.