Polisi Sebut Anak Anggota DPRD Kota Bekasi yang Cabuli Remaja 15 Tahun Kabur Sejak Dilaporkan
Anak anggota DPRD Kota Bekasi yang dilaporkan kasus pelecehan seksual kabur sejak dilaporkan. Ini seperti dikatakan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes
TRIBUNJAMBI.COM, BEKASI SELATAN - Anak anggota DPRD Kota Bekasi yang dilaporkan kasus pelecehan seksual kabur sejak dilaporkan.
Ini seperti dikatakan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi.
Dia mengatakan, anak anggota DPRD tersangka kasus pencabulan sudah kabur sejak awal dilaporkan ke polisi.
Hal ini, lanjutnya menjadi kendala dalam proses penyelidikan. Sebab, kasus pencabulan bisa dipastikan terjadi di tempat tertutup dan minim saksi.
"Sejak awal laporan, pelaku sudah melarikan diri, sedangkan dalam kasus persetubuhan seperti ini tidak didapatkan saksi yang mengetahui secara langsung," kata Aloysius, Jumat (20/5/2021).
Sehingga kata dia, penyidik membutuhkan waktu lebih lama agar dapat mengumpulkan minimal dua alat bukti yang memperkuat kebenaran laporan.
Baca juga: Cara Mengatasi Purging dan Breakout, Tetap Gunakan Tabir Surya dan Hindari Produk Oil-based
Baca juga: Cara Pengajuan Pinjaman KUR Bank BRI
"Percayakan proses penyidikan kepada pihak kepolisian, kami serius dalam menangani perkara ini semoga cepat tuntas," terang dia.
Aloysius menambahkan, tersangka berinisial AT saat ini sedang dalam pengejaran setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kita sudah lakukan penggeledahan di rumahnya dan saat ini sedang dalam pengejaran terhadap tersangka," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
AT diketahui merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Dipaksa Jadi PSK
Babak baru kasus dugaan tindak pidana asusila dilakukan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi muncul setelah pengakuan mencengangkan korban berinisial PU (15).
Di hadapan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, PU menceritakan fakta baru terkait tindakan asusila yang dialami.
Fakta baru tersebut yakni, dugaan perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan AT dengan mamaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).
"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang)," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian, Senin (19/4/2021).
Dia menjelaskan, pelaku menyewa sebuah kamar kos di Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Di sana, korban dipaksa melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang. Pelaku, memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memasarkan jasa PSK.
"Ini perlu tindakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomena gunung es ternyata banyak transaksi online yang memperjual belikan anak untuk transaksi seksual orang dewas," tegasnya.
• Surya Saputra Dipuji Sukses Bangun Chemistry Ayah dan Anak dengan Amanda Manopo
Baca juga: Perlakuan Fatimah Azzahra pada Ustaz Abdul Somad Sebelum Resepsi Pernikahan
Awalnya Diiming-imingi Pekerjaan
Sebelum dipaksa menjadi PSK, korban PU mengaku, sempat diiming-imingi pekerjaan oleh terduga pelaku berinisial AT.
Korban yang masih duduk di bangku SMP dijanjikan bekerja di sebuah kedai pisang goreng, tapi janji itu hanya modus semata.
"Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (kedai) pisang goreng," ungkap Novrian.
Pelaku yang sudah berumur dewasa kemudian kembali memainkan modusnya, dia lantas memintas korban menginap di kamar kos agar mempermudah kerjaan.
"Pelaku bilang biar mempermudah kerjaan kita (mereka) tinggal di sini aja. Kos-kosan. Ternyata, pekerjaannya nggak ada yang terjadi malah eksploitasi seksual di sini," terang dia.
Sumber: TribunJakarta.com