Gaji ke-13 Cair Awal Juni - PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Terima Gaji Pokok dan Tunjangan

Awal bulan Juni 2021, pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bersamaan dengan pencairan gaji bulanan bulan Juni. Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh

Editor: Suci Rahayu PK
Hai.Grid.ID
Ilustrasi gaji PNS. 

TRIBUNJAMBI.COM - Awal bulan Juni 2021, pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bersamaan dengan pencairan gaji bulanan bulan Juni.

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh PNS, TNI, Polri dan pensiunan berupa gaji pokok dan tunjangan.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce mengatakan idealnya pencairan gaji ke-13 dilaksanakan bersamaan dengan pemberian gaji bulan Juni.

Uang
Uang (Tribunjateng/Widi)

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Adapun subyek penerimanya yaitu: PNS Prajurit TNI Anggota Polri Pejabat Negara Penerima Pensiun/Tunjangan Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Averrouce mengatakan, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

"Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," katanya lagi.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.

Dalam PMK 42/2021 disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni, jika belum dapat dibayarkan.

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kata Begal yang Tembak Supir Taksi Online: Takut dan Lari Ketika Tembak Korban Namun Tetap Melawan

Baca juga: 4 Zodiak yang Keuangan Moncer di Akhir Mei 2021 - Virgo Cukup Baik, Waspada Pengeluaran Tak Terduga

Tapi dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Melansir Harian Kompas, 6 November 1969, gaji tambahan bagi para abdi negara sudah ada sejak 1969.

Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran yang dibayarkan pada November dan Desember.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved