Awalnya Berani Ancam Bunuh Nenek Sendiri, Setelah Ditangkap Heri Gondrong Pemuda Ini Malah Menangis

Hari Sopandu (20), seorang pemuda ditangkap karena mengancam akan membunuh neneknya sendiri.

Editor: Rahimin
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Hari Sopandu (20) pelaku yang mengancam membunuh nenek kandungnya saat ditanya Katim Hergon, Rabu (19/5/2021). 

Awalnya Berani Ancam Bunuh Nenek Sendiri, Setelah Ditangkap Heri Gondrong Pemuda Ini Malah Menangis

TRIBUNJAMBI.COM - Hari Sopandu (20), seorang pemuda ditangkap karena mengancam akan membunuh neneknya sendiri.

Hari Sopandu mengancam membunuh neneknya setelah hanya diberi Rp 3 ribu padahal meminta Rp 5 ribu.

Awalnya Hari Sopandu berani mengancam neneknya. Tapi, ditangkap polisi Hari Sopandu malah menangis

Aksi pemuda Palembang mengancam membunuh neneknya itu sempat viral di media sosial.

Ternyata, Hari Sopandu berstatus seorang residivis. Sebab, dua kali masuk penjara dan kini ditangkap anggota Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Rabu (19/5/2021).

Hari Sopandu tampak menangis bergetar setelah ditangkap Katim Aiptu Heri Kusuma Jaya atau lebih dikenal Heri Gondrong (Hergon) beserta anggotanya.

"Saya tidak mau di penjara lagi," ujar residivis yang sudah dua kali di penjara itu, Rabu (19/5/2021).

Di hadapan Heri Gondrong, Hari Sopandu membantah telah melakukan tindak kekerasan pada neneknya.

Hari Sopandu menyebut saat itu hanya terjadi sedikit keributan setelah sang nenek hanya memberinya uang sebesar Rp.3.000.

Padahal pelaku meminta sebesar Rp.5.000 untuk membeli rokok.

BREAKING NEWS Warung Manisan di Desa Tanjung Terbakar, Pertamini dan Belasan Gas LPG Terpangang

Baca juga: 4 Pelajar Putri Warga Suka Karya Hilang Misterius, Pamit Mau Beli Makanan Tapi Tak Pulang-pulang

Mulai Terjadi Lonjakan, 147 Penumpang Asal Batam Tiba di Pelabuhan RoRo Kuala Tungkal

"Uangnya kurang buat beli rokok. Jadi kami sempat ribut," ujar warga Jalan Pipa Reja Lorong Inspektur Surif Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Palembang ini seraya terus saja menangis.

Pelaku sendiri baru keluar penjara menjelang bulan Ramadan lalu.

Kasus pertama, ia mendapat vonis 10 bulan penjara di tahun 2019 silam karena mengancam bibinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved