Berita Tebo

Rumah Warga yang Mudik Ini Ditempel Stiker Wajib Swab oleh Polsek Rimbo Bujang Kabupaten Tebo

Inovasi itu adalah membuat dan menyebar stiker wajib swab ke rumah-rumah warga yang mudik lebaran.

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Personel Polsek Rimbo Bujang saar menempel stiker wajib swab ke rumah warga yang mudik. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Personil Polsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, mengeluarkan inovasi terkait memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Inovasi itu adalah membuat dan menyebar stiker wajib swab ke rumah-rumah warga yang mudik lebaran.

"Himbauan tersebut ditujukan terhadap masyrakat Kecamatan Rimbo Bujang yang telah melakukan perjalanan keluar Rimbo bujang selama hari raya Idul Fitri 1442 H kemarin," kata Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Cindo Kottama belum lama ini.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar wilayah Rimbo Bujang agar melakukan swab antigen, di Puskesmas Rimbo Bujang, Tebo.

"Tujuannya tentu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Rimbo Bujang," ujarnya.

"Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk sosialisai langsung terhadap masyarakat. Sasaran ditujukan kepada rumah masyarakat yang melaksanakan mudik keluar Kecamatan Rimbo Bujang," pungkasnya.

Baca juga: Azwar Gagal Curi Motor dan Sempat Kabur, Kini Malah Masuk Sel Polsek Pamenang Merangin

Baca juga: Zubair bin Awwam Sahabat Nabi yang Dijamin Surga, Pembunuhnya Oleh Imam Ali Disebutkan Neraka

Baca juga: Daftar Bunga Deposito Selasa (18/5) - BCA 2,85%, BRI 3%, Bank Mandiri 3,25%, BNI 2,85%

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved