Mengaku Tak Puas dengan Suami, Istri Pilih Tidur dengan Oknum RT

Hubungan SN dan YY semakin dekat lantaran mereka pernah jadi panitia pernikahan anak ketua RW pada tahun 2017.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Wikimedia
Ilustrasi Selingkuh 

TRIBUNJAMBI.COM - Sang wanita nekat selingkuh dengan Pak RT dengan dalih suaminya loyo atau tak perkasa di atas ranjang.

Terjadilah perbuatan zina keduanya dan dilakukan berkali-kali.

Mereka melakukan hubungan intim hingga belasan kali

Baca juga: Temukan Potongan Besi dalam Perut Ternak yang Mati, Warga Curiga Ada Santet

Baca juga: Peletakan Batu Pertama Kerjasama Energi Nuklir Akan Disaksikan Presiden China dan Rusia

Baca juga: Ingat Film Warkop DKI, Ini 11 Cewek Cantik dan Seksi yang Sering Tampil Menggoda

Perkara ini sudah divonis oleh Pengadilan tingkat pertama dan berkas putusannya sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.

Terpidana dalam kasus perselingkuhan ini adalah seorang pria berinisial SN.

Sedangkan selingkuhannya adalah seorang wanita yang inisialnya disamarkan.

Dalam surat putusan hakim tertanggal 3 Mei 2021, terlihat bahwa SN dan YY merupakan tetangga.

Di lingkungan tempat tinggalnya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, SN merupakan ketua RT setempat.

SN diketahui sudah memiliki istri sah yang dinikahi tahun 2003.

Begitu juga YY yang sudah punya suami sah, mereka menikah tahun 2005.

SN dan YY pun diketahui sudah sama-sama memiliki anak.

Tinggal di komplek yang sama SN kemudian mengenal suami YY dan YY.

Hubungan SN dan YY semakin dekat lantaran mereka pernah jadi panitia pernikahan anak ketua RW pada tahun 2017.

Keduanya sering berkomunikasi melalui akun facebook.

Dalam hubungan itu, SN sering memuji YY.

Hubungan mereka berlanjut dan YY sering menceritakan kondisi rumah tangganya yang kurang harmonis.

Sekitar September 2017, SN dan YY jalan-jalan di sebuah wilayah di bagian timur Kabupaten Bogor.

saat itulah YY memberitahu bahwa suaminya jarang memberikan kepuasan saat berhubungan intim.

SN terpancing dengan cerita YY dan akhirnya berhubungan intim dengan YY di dalam mobil.

Setelah hari itu, SN dan YY melakukan sederet hubungan intim lainnya.

Bahkan, SN menghitung dirinya kemudian melakukan hubungan intim sebanyak 14 kali dengan YY.

Perselingkuhan itu akhirnya terbongkar pada bulan Juli 2020.

Saat itu suami YY melihat YY dan SN keluar dari salon milik YY dan suami YY lekas curiga.

Salon milik YY diketahui berada di komplek di mana mereka tinggal.

Akibat hal tersebut, terjadilah keributan antara SN dan YY.

Dari situlah YY dan SN sama-sama mengakui perselingkuhan tersebut.

Lantaran SN merupakan anggota TNI, suami YY pun melaporkan perbuatan SN ke pihak yang berwenang.

Perkara itu pun kemudian sampai kepada sidang militer.

Hakim Pengadilan Militer kemudian memutuskan SN terbukti bersalah.

SN dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan zina”.

Majelis hakim lalu memidana SN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua) hari.

Selain itu, SN juga dipecat dari dinas militer. (*)

Berita Terkait Lainnya

Sumber : SERAMBINEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved