Kasus Corona di Jambi

Gejala Ringan Pasien Covid-19 Tidak Dirawat di Rumah Sakit, Ini Penjelasan Jubir Satgas Batanghari

Hal itu disampaikan mengingat saat ini telah usai libur lebaran dikhawatirkan ada lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19.

Penulis: A Musawira | Editor: Nani Rachmaini
(Tribunjambi/A Musawira)
dr Elfi Yennie Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Batanghari. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Batanghari, dr Elfi Yennie mengatakan pasien yang terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala klinis ringan atau tanpa gejala tidak dirawat di rumah sakit.

Hal itu disampaikan mengingat saat ini telah usai libur lebaran dikhawatirkan ada lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19.

Dia mengatakan sesuai aturan terbaru, mereka yang terkonfirmasi dengan gejala ringan sebaiknya melakukan isolasi mandiri di rumah.

“Tetapi pasien dengan sakit sedang dan berat itu diisolasi di rumah sakit,” kata dr Elfi Yennie selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Batanghari, Selasa (18/5/2021).

Terkait beberapa lama dirawat kata dr Elfi tentu sangat tergantung kondisi klinisnya. Di rumah sakit minimal 10 hari setelah kemudian diambil swab kedua.

“Tetapi untuk kondisi berat lebih dari itu,” ujar dr Elfi.

Kemudian, pasien tanpa gejala dilakukan isolasi selama 14 hari di rumah maupun di tempat isolasi.

Terhitung dari awal swab pertama sampai nanti swab berikutnya sudah negatif.

"Setelah 10 hari kalau kondisi klinisnya membaik kita bisa melakukan pengambilan sampel bila mana sudah negatif pasien sudah bisa pulang," pungkasnya.

Baca juga: Tali Asih Untuk Keluarga Birgaldo Sinaga Terhimpun Rp 1,51 Miliar, Begini Riwayat Sebelum Meninggal

Baca juga: Fokus Sebagai Bupati dan Standby di Merangin, Al Haris Yakini PSU Lancar, dan Diterima Semua Pihak

Baca juga: Danrem 042/Gapu Berikan Masukan di Rakor di KPU Provinsi Jambi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved